Selasa, 19 Mei 2026

Delapan Bulan Dimatangkan Pansus, DPRD Kaltim Setujui Dua Raperda

Rita Artaty Barito berharap pemprov segera menyukseskan Raperda ini lantaran sudah 8 bulan Raperda ini digodok Pansus.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Ketua Pansus Raperda Kearsipan, Rita Barito, saat menyampaikan laporan akhir pada Paripurna DPRD Kaltim di gedung utama DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2019). 

"Apakah pembahasan RPJMD bisa maksimal dalam kurun waktu 9 hari belum termasuk libur? Apalagi anggota dewan banyak ke lokasi untuk sosialisasi. Waktunya tidak cukup karena tanggapan Fraksi disampaikan tanggal 18 Maret, tanggapan Pemerintah tanggal 20 Maret. Sangat mepet," kata Dahri Yasin.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun mengakui pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait tenggat waktu yang yang sudah ditetapkan untuk RPJMD.

"Staf ahli sudah mengolah revisi Raperda RPJMD 2019- 2023. Yang nantinya, hasilnya akan dimatangkan oleh anggota seluruh anggota pansus. Diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu, dan kami juga akan kordinasi langsung dengan Kemendagri," tutur Syahrun.

Raperda RPJMD ditargetkan selesai pada 1 April 2019.

Apabila tidak selesai, maka sanksi yang akan diterima anggota DPRD Kaltim yaitu pemotongan gaji 3 bulan. Terkait sanksi tersebut, Syahrun belum mau bicara banyak.

"Soal sanksi mungkin tidak. Jadi sebagai langkah utama, kami akan konsultasi dulu secepatnya. Apakah ini harus diselesaikan dalam waktu sekian. Apakah bisa ada toleransi, mengingat gubernur tidak menyampaikan draft ini lebih awal," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved