Terpopuler
Kabar Gembira, Guru Honorer yang Lulus P3K/PPPK Bakal Dapat Kenaikan Gaji Drastis, Segini Besarnya
pelaksanaan seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I untuk tenaga honorer eks K2 yang terdiri diri guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian merupakan
“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.
“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.
Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.
Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara.
Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.
Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.
Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.