Gaji Guru Honorer Lolos P3K Diusulkan Setara UMR, Ini Daftar Lengkapnya, Ada Hampir Rp 4 Juta Lho!

Mendikbud berencana menaikkan gaji guru honorer menjadi setara dengan UMR. Hal ini sudah disampaikan kepada Menkeu dalam rapat beberapa waktu lalu.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Setelah mendengarkan keluhan para guru honorer, yang menerima gaji rendah dan dirapel setiap tiga bulan sekali, Bupati Berau Muharram, berjanji akan menyetarakan gaji honorer dan PTT serta menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk membayar tepat waktu. 

"Pemerintah Pusat & Daerah sama2 ingin selesaikan masalah dg budget yg tersedia."

"Mari kita berharap agar ada solusi u/ tantangan ini. Terima kasih Ibu/Bapak guru, nakes, penyuluh pertanian K2 yg sdh bekerja selama ini," lanjut akun BKN.

Baca juga :

Dari Tiga Formasi, Tenaga Guru Paling Banyak Dibutuhkan pada Penerimaan PPPK di Balikpapan

KPAI Minta Oknum Guru yang Nonton Film tak Senonoh di Kelas Segera Diperiksa

Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Baru

Kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.

Namun, hal ini mulai dilarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.

Muhadjir mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.

Pemberdayaan guru pensiunan dilakukan dengan memperpanjang masa baktinya.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.

Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved