Sampai Mei 2019 Ini Minyak Sawit Bebas Pungutan Ekspor, Begini Alasannya

Tak ada lagi pungutan ekspor pada produk komoditas kelapa sawit sepanjang Maret hingga Mei 2019. Ini penjelasan Darmin Nasution.

Editor: Budi Susilo
tribunkaltim.co/ Nevrianto
Sejumlah pekerja memindahkan kelapa sawit ke bak mobil saat panen di perkebunan kawasan Batu Batu, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Senin(28/1/2019).Dalam sehari panen sawit mampu mencapai 3 ton. 

Apabila harga referensi di atas 619 dollar AS per ton, nilai PE menjadi 50 dollar AS per ton.

Untuk produk minyak kelapa sawit olahan (Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil/RBD PO) dan turunannya, apabila harga referensi CPO di atas 570 dollar AS – 619 dollar AS per ton, nilai PE sebesar 10 dollar AS per ton.

Kalau di atas 619 dollar AS per ton, nilai PE ialah 15 dollar AS per ton. Aturan ini juga berlaku mulai 1 Juni 2019.

Harga referensi CPO yang dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dikeluarkan setiap bulan.

Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, harga referensi CPO pada Maret 2019 sebesar 595,98 dollar AS.

Gejolak harga

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan, PMK Nomor 23/2019 belum memberikan jaminan

bagi pelaku usaha dalam menghadapi gejolak harga di tingkat petani kelapa sawit.

Aturan ini sebaiknya tidak memberatkan petani.

Meskipun demikian, Kanya menilai, aturan ini masih bersahabat bagi pelaku usaha.

“Aturan ini memberikan jangka waktu hingga 31 Mei 2019. Harapannya, ada kesempatan untuk mengkaji ulang (review) aturan ini,” ujarnya.

PMK Nomor 23/2019 merupakan salah satu keputusan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Kelapa Sawit Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir Februari lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berpendapat, eksportir minyak kelapa sawit dan produk turunannya membutuhkan kepastian dalam berusaha.

Dampaknya, pemberlakukan batas minimal harga referensi yang menjadi landasan besaran pungutan ekspor harus memiliki jangka waktu tertentu. ( )

Berita telah tayang di Kompas.id dengan diberi judul Minyak Sawit Bebas Pungutan Ekspor hingga Mei 2019 https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/03/14/minyak-sawit-bebas-pungutan-ekspor-hingga-mei-2019/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved