Sejarah Hari Ini

Sejarah Hari Ini: 10 Tahun Lalu Nasrudin Zulkarnaen Tewas Ditembak, Kasusnya Seret Antasari Azhar

Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menjadi kasus yang paling kontroversial karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Kolase indonesiamatters.com & Kompas.com
Sejarah Hari Ini, 10 tahun lalu tepatnya 14 Maret 2009, terjadi pembunuhan yang menewaskan bos besar PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus itu paling menggegerkan dan kontroversial sepanjang 2019 karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejarah Hari Ini, 10 tahun lalu tepatnya 14 Maret 2009, terjadi pembunuhan yang menewaskan bos besar PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak setelah pulang dari main golf di Modern Land, Tangerang, Banten.

Kasus pembunuhan itu menjadi kasus yang paling menggegerkan dan kontroversial sepanjang tahun 2009 karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar.

Antasari Azhar bahkan didakwa sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin Zulkarnaen. (http://www.indonesiamatters.com)

Selain Antasari Azhar, sejumlah orang juga terlibat dalam kasus tersebut. Berikut daftarnya:

  • Antasari Azhar (Ketua KPK) - Vonis 18 tahun penjara
  • Sigid Haryo Wibisono (pengusaha) - Vonis 15 tahun penjara
  • Jerry Hermawan Lo (pengusaha) - Vonis 5 tahun penjara
  • Kombes (Pol) Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) - Vonis 12 tahun penjara 
  • Daniel Daen Sabon (eksekutor lapangan) - Vonis 18 tahun penjara
  • Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Heri Santosa alias Bagol (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
Rani Juliani, caddy golf yang oleh Antasari Azhar diklaim pernah menerornya. Rani disebut-sebut terlibat cinta segitiga dengan Antasari Azhar dan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu dibantah Antasari.
Rani Juliani, caddy golf yang oleh Antasari Azhar diklaim pernah menerornya. Rani disebut-sebut terlibat cinta segitiga dengan Antasari Azhar dan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu dibantah Antasari. (Tribun Jateng)

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Ketua KPK Antasari Azhar, yang TribunKaltim.co rangkum dari Kompas.com:

14 Maret 2009:
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

4 Mei 2009:
Antasari Azhar ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono. Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

4 Mei 2009:
Antasari Azhar ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

7 Mei 2009:
Antasari Azhar diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

25 Agustus 2009:
Perkara Antasari Azhar dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

28 September 2009:
Kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

8 Oktober 2009:
Sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

11 Oktober 2009:
Antasari Azhar diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

19 Januari 2010:
Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

11 Feb 2010:
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

17 Juni 2010:
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

21 September 2010:
Kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

3 Januari 2011:
Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

13 Februari 2012:
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari. Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

6 Maret 2014:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

14 Agustus 2015:
Antasari Azhar mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

10 November 2016:
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Sebut Nama SBY hingga Hary Tanoesoedibjo

Ketika menghirup udara bebas, Antasari Azhar bersama adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yaitu Andi Syamsuddin mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Kedatangan mereka berdua memiliki maksud yang sama, yakni mengungkap kasus dugaan SMS palsu, yang membuat Antasari Azhar terjerat kasus pembunuhan Presiden PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M)

Antasari menyebut kasus itu merupakan kriminalisasi dan meminta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jujur terhadap kriminalisasi itu.

Menurut Antasari, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Antasari Azhar bersama adik almarhumah Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Antasari Azhar bersama adik almarhumah Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

"Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak.

Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi.

Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved