Polisi Balikpapan Tangkap 2 Pelaku Curanmor Antar Kota Sampai Samarinda
Pihak polisi di Kota Balikpapan harus mengejar pelaku kejahatan ke kota tetangga, Samarinda pada Maret 2018.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Susul Langkah Sang Istri Lindswell, Achmad Hulaefi Pensiun sebagai Atlet Wushu
Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku terlebih dahulu memantau motor curiannya. Motor itu tampak sering berada di luar rumah korban.
AB kemudian mengajak SI mencuri motor tersebut.
Rayuan AB berhasil. SI mengamini ajakan rekannya.
Di lokasi pencurian, AB dengan cepat mendatangi motor korban. Ia gunakan kunci palsu untuk menyalakan motor. Sementara SI bertugas memantau situasi dari jarak jauh.
"Setelah motor berhasil dinyalakan selanjutnya kedua pelaku langsung kabur dengan membawa motor tersebut," ucap Jufri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Kedua tersangka masih di bawah umur. Ya, nanti pasti diversi," tuturnya. (*)