6 Fakta Mengejutkan Prostitusi Online di Kupang, Gadis-gadis 'Dijajakan' hingga Perbatasan Atambua

Terungkapnya praktek prostitusi yang dilakukan secara online di Kupang ini membuat banyak kalangan terkejut. Berikut sederet faktanya!

Editor: Doan Pardede
TRIBUN PONTIANAK/DOK Ditreskrimum Polda Kalbar
Ilustrasi - Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam. Mucikarinya adalah seorang mahasiswi. 

Dua mucikari prostitusi online Kupang, MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD ditangkap Polda NTT. Keduanya diduga sebagai menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang.

Saat ini polisi telah menahan keduanya.

Berkas penyelidikan atas kedua orang ini juga sudah dipersiapkan, untuk MD diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka ini menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang kepada para hidung belang yang ada di Kupang dan sekitarnya.

Tak hanya itu, mereka juga menjajakan para gadis - gadis belia Kota Kupang hingga ke perbatasan Atambua.

Berikut sejumlah fakta tentang prostitusi online Kupang yang melibatkan MD dan DD ini.

#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang

Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019).

Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang

Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni :

- HN (18)

- MWH (22)

- IML (22)

- MB (21)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved