Jeda Rapat DPR, Menteri Susi Sampaikan Sampah Plastik Sampai Soal Denda Rp 500 Ribu

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta. Singgung sampah plastik ini.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
ILUSTRASI - Bertekad tidak lagi memakai kantong plastik belanja sekali pakai. Setiap kali belanja membawa kantong belanja sendiri, demi mengurangi peredaran sampah plastik di wilayah tempat tinggal. Pengurangan sampah plastik bisa dilakukan dari diri sendiri, melalui membawa kantong belanja sendiri tidak lagi memakai kantong plastik belanja sekali pakai. 

Ditambahnya, Perda tentang pelarangan penggunaan plastik tersebut rencananya akan terbit pada akhir Desember 2018 ini.

Sehingga, Balikpapan akan lebih dulu mengeluarkan aturan tentang pelarangan penggunaan bahan plastik tersebut.

"Nanti juga ada pelarangan untuk pengunjung yang datang ke kawasan lingkungan hidup untuk tidak membawa makanan yang dibungkus dengan plastik. Tapi bisa diganti dengan bahan lain, seperti pembungkus dari daun daun," pungkasnya. (*) 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seekor Paus di Filipina Ditemukan Mati, Setelah Dibedah di Perutnya Berisi 40 Kg Sampah Plastik, http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/18/seekor-paus-di-filipina-ditemukan-mati-setelah-dibedah-di-perutnya-berisi-40-kg-sampah-plastik.ttp://www.tribunnews.com/regional/2019/03/18/seekor-paus-di-filipina-ditemukan-mati-setelah-dibedah-di-perutnya-berisi-40-kg-sampah-plastik.

Editor: Sugiyarto

Follow dan saksikan videnews di YouTube Tribunkaltim.co:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved