Meski Sama Naik, Intip Perbandingan Gaji Polri & PNS, Jenderal Lebih Banyak Rp 30 ribu dari IV/e

Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mengecek kesiapan personel Polri dalam Operasi Mantap Brata Mahakam 2018, Rabu (19/9/2018) di Lapangan SPN Polda Kaltim. 

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polriberpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Gaji PNS/ASN/CPNS Naik

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunnews.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

SRI Mulyani
SRI Mulyani (Brilio.net)

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

 

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved