Pajang Pengumuman Larangan Masuk Wartawan, Kepala BPKAD Kaltara Minta Maaf
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan inskonstitutional. Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang.
"Pemerintah dan wartawan adalah mitra untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Jika tujuannya membatasi wartawan abal-abal maka setiap wartawan bisa diminta indentitas dari organisasi yang diatur dalam UU Pers bukan menyamaratakan wartawan," ujarnya.
Ia menyarankan, penguman tersebut dicabut karena terkesa melecehkan profesi wartawan yang dijamin undang-undang serta mengimbau pejabat publik jangan mengbuat kebijakan yang justru tidak produktif serta menimbulkan "kegaduhan" akibat melecehkan profesi wartawan.
"Disadari bahwa saat ini banyak wartawan abal-abal oleh sebab itu kewajiban bagi pejabat untuk meminta identitas wartawan yang bersangkutan," ujarnya.
• Daihatsu Astec Open 2019 Digelar di Balikpapan, Ini Link Pendaftarannya
Melalui pesan berantainya, Kepala BPKAD Kalimantan Utara Ahmad Safrianoor telah memohon maaf atas hal tersebut.
"BPKAD mohon maaf apabila ada kesalah pahaman tentang penulisan di pintu tersebut. Kami menjaga integritas pegawai BPKAD serta banyak berkas berkas yang rahasia sehingga di larang masuk," ujarnya.
"BPKAD sudah menyiapkan ruangan khusus di depan untuk konsultasi dan informasi . BPKAD juga memberikan semua layanan melalui meja Front Office. Kami juga sudah mencopot tulisan tersebut supaya tidak disalahartikan," ujarnya. (*)