Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair? Ini Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk PNS dan Pensiunan

Anda seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau pensiunan PNS? Tentu selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 cair.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair? Ini Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk PNS dan Pensiunan 

Dirapel Bulan April

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.

"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.

"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.

Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000. (*)

Baca juga :

Gaji Guru Honorer yang Lulus Seleksi P3K/PPPK 2019 Dipastikan akan Naik, Segini Usulan Mendikbud

BUMN Rekrutmen 2019 Masih Dibuka, Lihat Formasi dan Daftar Gajinya, Lebih Tinggi dari CPNS

Inilah Besaran Gaji Baru PNS seperti dilansir setkab.go.id

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut  pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini, seperti dilansir setkab.go.id pada 15 Maret 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved