Oknum Warga Minta Uang Atas Nama Dewan, Manfaatkan Momen Sidak Komisi III DPRD

Kunjungan Komisi III DPRD Bontang ke sejumlah proyek dengan pembiayaan dari APBD Bontang banyak dimanfaatkam oleh oknum tertentu

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/ICHWAL SETIAWAN
Rombongan Komisi III DPRD Bontang meninjau lokasi proyek pasar Rawa Indah. Mereka diterima manajemen PT Sasmito selaku kontraktor proyek senilai Rp 90 miliar lebih ini, Rabu (20/3/2019). 

Beberapa waktu lalu, ada kabar. Diam-diam, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menghimpun data terkait penebangan lahan mangrove di Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Hal ini tak lepas dari adanya aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Kaltim. 

Untuk tahap kelanjutan, DPRD Provinsi Kaltim bakal mengundang Pemkot dan DPRD Kota Bontang untuk membahas hal tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Zein Taufiqnurrohman mengatakan, sudah mengusulkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengundang Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang. 

"Itu ada aduan dari masyarakat di dekat lokasi penebangan hutan Mangrove. Mereka bilang saat itu belum ada izinnya. Kebetulan saya di dapil (daerah pemilihan) Bontang, Kutim dan Berau," kata Zein, kepada Tribun, Senin (28/1/2019) sore.

Persoalannya, lanjut dia, berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, sebagaian lahan mangrove yang ditebang ada yang belum dibebaskan. 

"Dan ada juga yang sudah dibebaskan. Tapi menurut laporan masyarakat, lahan yang dibebaskan bukan ke pemiliknya. Jadi ada tumpang tindih atau salah bayar," ungkap Zein, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim.

Rencananya, kata Zein, lahan seluas 128 hektar akan dibangun pabrik CPO (Crude Palm Oil). Tim khusus Komisi I DPRD Kaltim sudah melakukan observasi di lokasi penebangan hutan Mangrove. 

Zein mengatakan, informasi yang diperoleh dari Pemkot Bontang, bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik sawit, baru mendapatkan izin lokasi.

"Informasi yang kita dapat dari Pemkot, baru izin lokasi. Belum ada izi  lainnya seperti izin prinsip mendirikan pabrik, amdal dan izin lainnya," sebut Zein.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yosep menegaskan, bahwa laporan ini akan menjadi prioritas Komisi I untuk menyelesaikan adanya indikasi dugaan tumpang tindih dan proses izin mendirikan pabrik sawit.

"Kalau memang perusahaan itu sesuai prosedur dan regulasi yang ada, kita dukung. Karena ini menyangkut investasi di Kaltim. Tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan prosedur, kita laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Yosep, yang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim.

Sebelumnya lima anggota Dewan kembali diturunkan ke lokasi hutan mangrove yang sudah ditebang. Komisi I memutuskan kembali turun ke lokasi. Pasalnya,  ini menyangkut tata letak dan fungsi lahan mangrove di sekitar lokasi.

Selain soal tata letak atau luasan hutan mangrove yang sudah ditebang, Yosep mengungkapkan, bakal meminta testimoni dari warga sekitar mulai dari kepala dusun, lurah hingga pejabat kecamatan. 

"Komisi I ingin memastikan, apakah warga sekitar mengetahui ada penebangan hutan Mangrove? Apakah ada izin? Siapa yang melakukan penabangan? Apakah kawasan hutan mangrove itu wilayah yang dilindungi?,"tandasnya. (*) 

Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

 Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved