Oknum Warga Minta Uang Atas Nama Dewan, Manfaatkan Momen Sidak Komisi III DPRD
Kunjungan Komisi III DPRD Bontang ke sejumlah proyek dengan pembiayaan dari APBD Bontang banyak dimanfaatkam oleh oknum tertentu
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Kunjungan Komisi III DPRD Bontang ke sejumlah proyek dengan pembiayaan dari APBD Bontang banyak dimanfaatkam oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Inspeksi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Rawa Indah oleh Komisi III DPRD juga dimanfaatkan oknum tertentu. Mereka mengatasnamakam anggota dewan untuk meminta pungutan.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Bontang, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) kali kedua ke lokasi pembagunan Pasar Rawa Indah, Rabu (20/3/2019).
Kebutuhan Ribuan Pengawas TPS di Kaltara Belum Terpenuhi 100 Persen, Begini Langkah Bawaslu
Banyak Murid SDIT BIS Berlindung pada Meja Belajar, Simulasi Tanggap Darurat Bencana
Polisi Belum Terima Laporan Teror Eksibisionisme Depan Umum, Ini Jerat Pidana Si Pelaku
Manager Proyek PT Sasmito, Ridho mengatakan pihaknya kerap didatangi oleh oknum warga untuk meminta sejumlah rupiah. Mereka mengatasnama suruhan dari anggota DPRD untuk meminta pungutan liar (Pungli).
“Hampir setiap minggu ada saja yang datang pak, alasannya karena disuruh oleh anggota dewan sesudah sidak pertama Januari kemarin,” kata Ridho kepada tribunkaltim.co, saat ditemui di lokasi proyek.
Ia mengatakan, jumlah yang diminta oleh oknum tersebut beragam.
Jumlahnya pun rata-rata di bawah Rp 10 juta. Permintaan warga ini pun selalu ditolak oleh manajemen PT Sasmito.
Selama ini permintaan para oknum selalu dikonfirmasi oleh manajemen Sasmito ke pihak dewan.
“Jadi kalau ada yang datang kami telpon anggota dewannya, nah ternyata gak ada minta-minta itu,” ujar Manajer Ridho.
Wakil Ketua Komisi III, Suhut Harianto berang mendapat informasi tersebut. Pihaknya memastikam oknum-oknum minta itu tak bukan dari perintah para anggota dewan.
Mereka hanya memanfaatkan momentum untuk mencari kesempatan.
Menurutnya, perilaku jual nama pejabat ini kerap terjadi di sejumlah kegiatan proyek yang dibiayai oleh APBD Bontang.
“Jangan percaya orang-orang begitu, itu hanya mau cari uang saja pakai nama kita (anggota dewan). Kalunada yang begitu kasih tahu saya biar saya lapor,” tandas Politisi Demokrat ini.
Ada Laporan Penebangan Lahan Mangrove
Beberapa waktu lalu, ada kabar. Diam-diam, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menghimpun data terkait penebangan lahan mangrove di Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.
Hal ini tak lepas dari adanya aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Kaltim.
Untuk tahap kelanjutan, DPRD Provinsi Kaltim bakal mengundang Pemkot dan DPRD Kota Bontang untuk membahas hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Zein Taufiqnurrohman mengatakan, sudah mengusulkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengundang Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang.
"Itu ada aduan dari masyarakat di dekat lokasi penebangan hutan Mangrove. Mereka bilang saat itu belum ada izinnya. Kebetulan saya di dapil (daerah pemilihan) Bontang, Kutim dan Berau," kata Zein, kepada Tribun, Senin (28/1/2019) sore.
Persoalannya, lanjut dia, berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, sebagaian lahan mangrove yang ditebang ada yang belum dibebaskan.
"Dan ada juga yang sudah dibebaskan. Tapi menurut laporan masyarakat, lahan yang dibebaskan bukan ke pemiliknya. Jadi ada tumpang tindih atau salah bayar," ungkap Zein, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim.
Rencananya, kata Zein, lahan seluas 128 hektar akan dibangun pabrik CPO (Crude Palm Oil). Tim khusus Komisi I DPRD Kaltim sudah melakukan observasi di lokasi penebangan hutan Mangrove.
Zein mengatakan, informasi yang diperoleh dari Pemkot Bontang, bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik sawit, baru mendapatkan izin lokasi.
"Informasi yang kita dapat dari Pemkot, baru izin lokasi. Belum ada izi lainnya seperti izin prinsip mendirikan pabrik, amdal dan izin lainnya," sebut Zein.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yosep menegaskan, bahwa laporan ini akan menjadi prioritas Komisi I untuk menyelesaikan adanya indikasi dugaan tumpang tindih dan proses izin mendirikan pabrik sawit.
"Kalau memang perusahaan itu sesuai prosedur dan regulasi yang ada, kita dukung. Karena ini menyangkut investasi di Kaltim. Tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan prosedur, kita laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Yosep, yang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim.
Sebelumnya lima anggota Dewan kembali diturunkan ke lokasi hutan mangrove yang sudah ditebang. Komisi I memutuskan kembali turun ke lokasi. Pasalnya, ini menyangkut tata letak dan fungsi lahan mangrove di sekitar lokasi.
Selain soal tata letak atau luasan hutan mangrove yang sudah ditebang, Yosep mengungkapkan, bakal meminta testimoni dari warga sekitar mulai dari kepala dusun, lurah hingga pejabat kecamatan.
"Komisi I ingin memastikan, apakah warga sekitar mengetahui ada penebangan hutan Mangrove? Apakah ada izin? Siapa yang melakukan penabangan? Apakah kawasan hutan mangrove itu wilayah yang dilindungi?,"tandasnya. (*)
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini