Pernyataan Ketum PBNU Said Aqil Picu Polemik; Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tengah di laporkan ke Polisi terkaitan pernyataan beberapa waktu lalu, Kamis (21/3/2019).

IST/WARTA KOTA
Ketua PBNU Said Agil Siraj 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tengah di laporkan ke Polisi terkaitan pernyataan beberapa waktu lalu, Kamis (21/3/2019).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh, Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB).

Ujaran kebencian tersebut, terkait dengan pernyataan beberapa waktu lalu ketika di tanya oleh Najwa Shihab.

Mengutip dari kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Polemik tentang pernyataan tersebut nampaknya mulai terjadi di tengah Pilpres 2019 ini.

Berikut ini tanggapan berbagai pihak terkait dengan Pernyataan dari Saiq Aqil tersebut yang sudah tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis

Ketua Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damar Hari Lubis melaporkan kepada polisi terkait dengan pernyataan dari Ketum PBNu, Said Aqil tersebut.

Terkait dengan hal ini pun, Damar hari Lubis mengatakan bahwa kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.

Hal itu Damar Hari Lubis katakan ketika di mintai keterangan oleh Kompas.com.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com,Selasa (19/3/2019).

Namun ketika ditanya terkait dengan pencabutan pelaporan, Damar Hari Lubis juga mengatakan jika Saiq Aqil harus membuat surat rekomendasi meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.

Baca juga:

Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi

Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan

Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea

2. Respon Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas

Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Robikin Emhas di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Terkait dengan polemik dari pernyatan Saiq Aqil tersebut, PBNU pun memberikan tanggapannya.

Hal itu diutarakan melalui salah satu pimpinannya di bidang Hukum, HAM dan Perundang-undnagan Robikin Emhas.

Mengutip dari kompas.com, ia mengatakan jika menyerahkan kepada kewenangan dari kepolisian.

"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional."

"Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI."

"Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Robikin juga menambahkan, secara gambalng diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut.

"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata Robikin.

Ia menegaskan, segenap komponen bangsa wajib untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya.

3. Respon Polisi melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Terkait dengan pelaporan Said Aqil, polisi pun juga memberikan tanggapannya.

Mengutip dari kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika polisi masih mendalami dugaan ujaaran kebencian dari pernyataan Said Aqil.

Pihaknya juga menelusuri adanya unsur pidana terkait dengan kasus ini.

"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."

Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Pernyataan Ketum PBNU Said Aqil, Dilaporkan ke Polisi Hingga Tanggapan Berbagai Pihak, http://www.tribunnews.com/section/2019/03/21/polemik-pernyataan-ketum-pbnu-said-aqil-dilaporkan-ke-polisi-hingga-tanggapan-berbagai-pihak?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved