Polemik Pabrik Semen

Mahasiswa Tolak Pabrik Semen di Kutim dan Berau, Ini Tanggapan Gubernur Kaltim

Tuntutan utama para demonstran yaitu menolak pabrik semen yang dibangun di Kabupaten Kutai Timur dan Berau.

Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DEMO TOLAK PABRIK SEMEN- Lingkar Studi Kerakyatan bangun kekuatan rakyat lawan industri perusak lingkungan di depan Kantor Gubernur Kaltim jl Gajah Mada Samarinda, Kalimantan Timur Senin( 25/3/2019). Mayoritas aktifis Lingkar Studi Kerakyatan dari kalangan mahasiswa menolak pembangunan pabrik semen akan merusak Lokasi Karst Mangkalihat Kabupaten Berau. 

Melihat potensi kawasan Sekerat, Hongshi Holdings siap berinvestasi maksimal sebesar 2,1 miliar USD atau sekitar Rp29 triliun. Investor juga berjanji akan mampu memproduksi semen 8 juta ton per tahun.

Isran mendukung rencana investor membangun pabrik semen di Kutim.

Sebab ia terkesima dengan komitmen terhadap lingkungan yang dipresentasikan Hongshi Holdings.

Baca juga:

Tiga Klub Ini Gagal Satukan Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Lini Depan

Nur Asia Beri Emoji Ini Usai Tahu Ada Mahasiswa Semester 6 yang Ingin Jadi Istri Kedua Sandiaga Uno

Fabiano Beltrame Gabung Persib dan Kenakan Jersey Nomor 15, Ini Deretan Pemain Baru Maung Bandung

Bergelantungan dan Injak Kursi, Kelakuan Penumpang MRT Ini Buat Sutopo Miris, Singgung Etika & Moral

"Investasi Antara 1-2 Miliar USD. Kalau melihat presentasinya, termasuk yang ramah lingkungan. Jadi 0 debu, jadi bisa kita tidur-tidur di sebelah mesinnya," ujar Isran.

Isran menjelaskan, secara teknis investor China tak perlu membuat izin baru untuk pabrik semen di Kutim.

Nantinya Hongshi Holdings akan menggunakan lahan yang digarap Kobexindo untuk pabrik semen.

"Itu ya Kobexindo yang menggendeng investor izinnya pakai Kobexindo. Luasnya sekitar 800 hektare. Itu kan sudah lama izinnya sejak zaman Pak Awang Faroek," katanya. 

Fakta Penolakan Pabrik Semen

Pembangunan pabrik di semen di Kaltim (Kalimantan Timur) kembali mendapat penolakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved