BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya
RSUD di Penajam Paser Utara atau PPU masih melakukan upaya penagihan kepada BPJS Kesehatan, karena masih menunggu pembayaran klaim demi masyarakat.
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
"Jadi bagi peserta PBI APBD harus ke puskesmas bila ingin mendapatkan pelayanan kecuali yang urgent bisa langsung ke rumah sakit, " ujarnya.
BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 M kepada RSUD PPU
Sisi lain, belakangan ini, kini Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan upaya penagihan kepada BPJS Kesehatan, karena masih menunggu pembayaran klaim.
Sejak September tahun lalu sampai sekarang total BPJS belum membayar klaim yang dinilainya mencapai Rp 6 miliar.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, Jansje Grace Makisurat menjelaskan, utang tersebut sudah pernah diajukan kepada BPJS Kesehatan namun sampai sekarang belum dibayarkan atau dilunasi.
"Sudah kami klaim tapi belum dibayarkan. Total utang yang harus dibayar capai Rp 6 miliar," jelasnya.
Meski tagihan kepada BPJS belum dibayarkan namun sampai sekarang tak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan seperti biaya kepada peserta BPJS Kesehatan.
Bukan hanya itu, sampai sekarang untuk membeli obat masih ada anggaran yang dimiliki RSUD.
Ia berharap agar tagihan September sampai Desember bisa segera diselesaikan BPJS Kesehatan. "Sekarang sih sudah bisa dilakukan tagihan perhari, " ujarnya.
Tarif Ojek Online di Kalimantan Ditetapkan, Batas Terendah Rp 2.100, Ini Tanggapan Ojol Balikpapan
Manager ULP PLN Rayon Tanjung Selor Tepis Tudingan Jual Beli Setrum dengan PT SAS Belum Tuntas
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diadry, Selasa (26/3/2019), menjelaskan bahwa utang yang masih tanggungjawab BPJS ke rumah sakit hanya sekitar Rp 5 miliar lebih.
Ia mengatakan utang tersebut untuk pelayanan rawat jalan, rawat inap dan obat.
Bahkan tagihan tersebut telah jatuh tempo sejak 25 Februari lalu.
Meski telah jatuh tempo lanjutnya, pihaknya akan membayar dan ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran.
Mengenai alasan belum membayar utang tersebut, Endang enggan menjelaskan cara rinci. ( )