Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri, Berlaku Mulai Januari 2019 dan Cair Sebentar Lagi

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tak akan lama lagi.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo kata Sri Mulyani, juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang melakukan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji pegawainya sesuai dengan undang-undang.

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

"Pada April nanti, awal April waktu pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah konfirmasi, bisa kami bayarkan (gaji dan kenaikan gajinya)," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dilansir kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan, gaji yang akan dibayarkan pada awal April sudah termasuk kenaikan gaji dari Januari 2019.

Pencairan gaji ini biasa disebut dirapel.

Total rapel gaji yang akan dicairkan pada awal April mencapai Rp 2,61 triliun.

Terdiri dari gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sementara itu untuk ASN daerah, kenaikan gaji sudah diperhitungkan di dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Jadi masing-masing di daerah juga melakukan proses untuk kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN.

Baca juga :

Janji Sandiaga Buat Penasaran? Intip Gaji Presiden, Wapres & Pemimpin Dunia, Indonesia Lumayan Lho!

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair? Ini Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk PNS dan Pensiunan

Untuk TNI, daftar kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved