Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair? Ini Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk PNS dan Pensiunan
Anda seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau pensiunan PNS? Tentu selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 cair.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anda seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau pensiunan PNS?
Tentu selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar perempuan yang kerap disapa Ani tersebut.
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," sambung dia.
Nantinya, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
• Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019
• Dirapel April 2019, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi
• Soal Gaji PNS, Wapres JK Sebut Ada Kenaikan Cukup Tinggi karena Tunjangan Kinerja tapi tak Semuanya
Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan", https://money.kompas.com/read/2019/03/20/060500426/ini-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-pns-pensiunan.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Terbaru! Cek Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru yang Sudah Ditetapkan, Ada yang jadi Rp 5,9 juta
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019), seperti dilansir kompas.com.
Kabar Gembira, Lebih 7 Ribu PNS Pemprov Kaltim Bakal Terima Rapel Kenaikan Gaji Bulan Depan