Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Divonis Bebas
Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
"Terimakasih, keputusan ini saya rasa tepat buat saya dan teman-teman. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan," kata pria yang sehari-hari menjabat Ketua DPRD Kota Samarinda ini.
• BREAKING NEWS - Seorang Ibu Membunuh Anaknya yang Masih 1 Tahun Lalu Bawa Anaknya ke RSUD
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018), JPU menerangkan perkara ini, bermula sekitar tahun berlangsung sekitar 2013-2014. Bermula dari pertemuan terdakwa dengan pelapor, H. Adam Malik yang sedang mengikuti sidang dugaan minyak ilegal di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dari interaksi keduanya, Alphad Syarief diberitahukan oleh temanya bahwa ada rekan Adam Malik dan diketahui ada perkara tanah yang sedang bersengketa di salah satu tempat di Samarinda.
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat bekerjasama dan terdakwa menawarkan pada Adam Malik untuk membantu pengurusan dengan bantuan dana operasional Rp 4 miliar rupiah pada Adam Malik, dengan janji, apabila tanah dengan nilai jual Rp 40 miliar itu laku, Adam Malik dijanjikan 70 persen dan pemilik tanah 30 persen.
Rupanya, belakangan, Alphad mengatakan pada Adam Malik, dana sejumlah Rp 4 miliar yang disepakati, untuk memenangkan perkara persidangan belum mencukupi.

Adam, lanjut JPU membacakan dakwaan menyampaikan pada terdakwa ia sudah tak sanggup lagi membiayai, karena kehabisan dana.
"Dijelaskan oleh terdakwa, kepada saksi Adam, bahwa perkara belum selesai jika H. Adam Malik tidak melanjutkan pengurusan perkara tersebut, maka dana yang sudah dikeluarkan Rp 4 miliar, akan hangus dan akan hilang," ujar JPU Zainal membacakan dakwaan di pengadilan negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018).
• Persib Bandung Harus Merogoh Kocek Dalam-dalam jika Ingin Memboyong Tomi Juric
Selanjutnya, Alphad menyarankan pada Adam untuk mencari pinjaman uang tambahan. Salah satu itemnya, Alphad meminta dikirimkan uang Rp 500 juta untuk keperluan laboratorium keabsahan surat.
"Kemudian saksi Adam Malik meminjam dana kepada teman-temannya dengan jaminan sertifikat rumahnya di jalan M. Said sebesar Rp 500 juta," kata Zainal melanjutkan pembacaan dakwaan.
Tak hanya itu, terdakwa juga membawa Toyota Pajero Plat KT1888WV beserta STNK dan BPKB, dengan alasan meminjam selama 7 hari.
"Namun, tidak pernah dikembalikan," ucap Zainal.
Dalam surat dakwaan itu, tercatat, beberapa kali Alphad sempat meminta Adam Malik mentransfer sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Dari catatan Adam Malik yang termuat dalam surat dakwaan, tercatat periode 10 September 2013 hingga 24 April 2014, ia sempat mengirimkan uang pada Alphad dengan total Rp 15.2 miliar.
Sekitar seminggu sebelum, sebelum dilaksanakan sidang, penasehat hukum Maskuni, yang sering disebut pihak ke-tiga yang diwakili oleh Adam Malik, berkomunikasi dengan Alphad soal persiapan sidang putusan nanti.
"Tidak usah dipikirkan, karena sudah dijamin menang 200 persen tanpa kendala," kata Alphad pada rekananya di dalam surat dakwaan.
Namun, belakangan gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, 3 Juni 2014.
• Ekonomi Kaltara Tumbuh ke Level 6,40 Persen, Ini Analisa BI