Randi Pepet Wanita Muda Pakai Motor di Samarinda, Beraksi Jambret Berujung Dikeroyok Massa
Aksi jambret terjadi di Samarinda, modus pepet wanita pakai motor tapi pelaku si Rani tidak sukes, malah dikeroyok sama massa.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan mencapai 9 tahun penjara.
Jambret Plus Pegang Bagian Intim Korban
Di tempat yang berbeda, warga Jalan Sei Wain, Kilometer 15 Karang Joang Balikpapan Utara, Kamis (21/3/2019) tengah malam heboh.
Lantaran mereka menangkap penjambret di lingkungan mereka.
Diketahui pemuda tersebut bernama Bukhari (18), warga Graha Indah ini saat ini meringkuk di sel Mapolsek Balikpapan Utara.
Sebelumnya, Tim URC Polres Balikpapan mendapat laporan masyarakat bahwa mereka menangkap jambret. Jajaran URC langsung menuju TKP di KM 15 Karang Joang.
"Sampai di sana, anggota langsung amankan diduga pelaku," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Sabhara Polres Balikpapan AKP Muhammad Akbar Pontoh, Jumat (22/3/2019).
Tak hanya berupaya melakukan penjambretan, Bukhari bahkan melakukan pelecehan terhadap korbannya, yang merupakan seorang perempuan.
"Mau jambret. Tapi sempat pegang-pegang bagian sensitifnya calon korbannya," ujarnya.
Usai diamankan Tim URC, pelaku dibawa ke kantor Polsek Balikpapan Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami koordinasi dan limpahkan. Saat ini sedang ditangani penyidik Polsek Balikpapan Utara," ucapnya.
Mencuri Perhiasan Anak Kecil
Di sisi lainnya, ada juga kasus yang miris. Untuk jadi pelajaran bersama. Seorang pedagang es keliling berinisial RC (30), diamankan jajaran Polsek Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atas dugaan pencurian disertai kekerasan melalui cara jambret perhiasan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian, kepada Tribunkaltim.co pada Senin (18/2/2019) pagi, menjelaskan dugaan pencurian perhiasan pada anak kecil.
Ia menjelaskan, kasus pencurian perhiasan ini bermula sekitar pukul 14.30 Wita, Kamis (14/2/2019). RC berjualan es di RT 09 Desa Keluang Paser Jaya.