Soal Kasus Kepemilikan Lahan, Pengacara Warga di PPU Heran Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka
Bila lahan tersebut merupakan milik perusahaan, seharusnya surat kepemilikan itu tak disetujui camat saat itu.
Penulis: Samir |
tribunkaltim.co/muhammad alidona
Ilustrasi Sengketa Lahan - Aksi demo di depan kantor DPRD Kota Balikpapan terkait sengketa lahan, Rabu (18/1/2017)
"Jadi surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam, " ujarnya.
Ia mengatakan bahwa PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat keterangan.
Budi mengatakan bahwa surat keterangan kepemilikan lahan tersebut diserahkan kepada sejumlah warga termasuk Rahlin yang menerima kuasa untuk diterbitkan surat tersebut.
Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya sebesar Rp 200 Kepada orang lain. Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)