Fenomena Maraknya Narkoba dalam Kemasan Produk Makanan, Ini Tanggapan Polda Kaltim
Belum lama ini aparat kepolisian gagalkan peredaran narkoba sabu hampir 0,5 kilogram di Samarinda, disimpan dalam produk makanan. Begini Polda Kaltim.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru-baru ini aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu hampir 0,5 kilogram di Samarinda.
Nah, narkoba tersebut disembunyikan pengedarnya di dalam kemasan produk makanan ringan bermerek dengan jenis makanan kue coklat.
Namun upayanya berhasil diketahui aparat kepolisian reserse narkoba.
Direktur Reseres Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan sudah bukan baru lagi modus penyelundupan narkoba menggunakan media bungkus makanan.
Hal tersebut diakui sudah tak asing lagi.
VIDEO Live Streaming Debat Keempat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto Pukul 20.00 WIB
Soroti Pernyataan Hendropriyono, Gatot Nurmantyo Posting Foto Arsip Wawancara Jenderal AH Nasution
Menteri Arief Yahya Berjanji, Tahun Ini Kaltim Bakal Dibuat Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
Tujuan pelaku tentu mengelabui petugas, namun hal itu tak berlaku. Lantaran saat ini polisi lebih siap menghadapi modus operandi seperti itu, lantaran telah banyak belajar dari pengalaman yang sudah-sudah.
Setiap modus-modus yang ada terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kita selalu mengikuti dan mencermati. Apabila ada modus baru, kita sesuaikan," katanya, Sabtu (30/3/2019).
Tak bisa ditampik, mereka (pengedar) akan terus berupaya selangkah lebih maju di depan aparat. Hal itulah yang terus pihaknya pelajari.
Kata Shaury, polisi harus selalu memperbaharui pola penyelidikan.
Wajib mengikuti perkembangan modus-modus pelaku peredaran gelap narkoba.
Tak asing lagi dalam kemasan seperti kasus di Samarinda.
Sebelum-sebelumnya sudah ada di tempat lain, maupun kesatuan lain.
"Untuk yang baru ini belum masif, bukan masuk sindikat atau jaringan," jelasnya.
Tertangkap Basah Pakai Sabu, Lurah dan Staf Protokol Pemkot Samarinda Jalani Rehabilitasi
Baginya, bahaya narkoba tak ada habisnya. Untuk memberantasnya Polri tak bisa sendiri.
Sebab itu kerjasama dan sinergitas dengan instansi terkait seperti TNI, BNN, Beacukai Imigrasi dan Instansi terkait lainnya jadi harga mati.
Selain itu pemberdayaan masyarakat dirasa penting turut terlibat dalam pemberantasan narkoba.
"Diminta partisipasi seluruh masyarakat. Setidaknya untuk tidak jadi korban dari narkoba itu sendiri. Memberi informasi kepada aparat bila mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal," harapnya.
Pemberitaan sebelumnya, berbagai cara dilakukan bandar narkoba guna memuluskan langkahnya mengedarkan narkoba.
Rabu (27/3/2019) malam tadi di jalan Simpang 3, Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku peredaran narkoba.
Pelaku yang diamankan atas nama Tri Sona Putra (25), warga jalan Jelawat, Gang 9, RT 1, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pelaku mengaku hanya diperintah seseorang untuk mengambil kresek hitam berisi sabu yang dikemas di dalam bungkusan makanan ringan anak-anak Gery, di dekat bandara APT Pranoto.
Rencananya sabu tersebut akan diantar ke jalan Biawan. Namun, saat pelaku berkendara dengan menggunakan motor di sekitar kawasan Kebon Agung, pelaku disergap oleh kepolisian yang menggunakan pakaian preman.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Saya ambil di pinggir jalan, dan disuruh antar ke jalan Biawan. Baru sekali ini ngantarkan," ucap pelaku, Kamis (28/3/2019).
Pelaku mengaku bakal mendapatkan upah usai mengantar sabu tersebut senilai Rp4 juta. Namun, belum sempat mencicipi hasilnya, pelaku keduluan diamankan petugas.
"Belum dapat uangnya. Rencananya mau bantu ibu di rumah uangnya itu," ujarnya.
Sementara itu, KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto membenarkan, 10 poket sabu seberat 499, 43 gram itu dikemas dalam bungkusan makanan ringan anak-anak, Gery.
Dia menilai, trik tersebut dilakukan guna mengelabui petugas, pasalnya sabu dikemas rapi dan tertutup rapat di dalam bungkusan makanan ringan itu.
Bahkan, pelaku juga hanya menaruh kresek hitam berisi sabu di tempat gantungan yang ada di motornya, agar tidak ada yang curiga dengan isi kresek tersebut.
"Ia, sabu di masukan ke bungkusan makanan ringan, terbungkus rapi. Bungkusannya pun masih dalam rentengan tidak terpisah," jelasnya.
"Ini memang untuk mengelabui, agar tidak dicurigai. Namun, berkat informasi yang kami peroleh, pelaku tidak dapat lolos," sambungnya.
Terkait dengan peran pelaku, Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
"Untuk perannya, dan tujuan sabu itu dibawa kita masih dalami lagi," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 10 bungkus Gery, kresek hitam, handphone (HP), dan kendaraan roda dua. (*)
Dua PNS Kepergok Memakai narkoba di Samarinda
Sebelumnya, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda segera menjalani proses rehabilitasi di balai rehab BNN, Tanah Merah.
Kendati bakal menjalani rehabilitasi, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menegaskan proses hukum terhadap dua oknum PNS itu tetap berjalan.
Sebelum menetapkan dua oknum PNS itu menjalani rehabilitasi, BNNP Kaltim telah melakukan assesment pada Senin (25/3/2019) kemarin, yang hasilnya menganjurkan agar keduanya diobati dahulu.
"Hasilnya diobati dulu, kita akan kirim ke balai rehab di Tanah Merah. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," ucap Humas BNNP Kaltim, Hariyoto, Selasa (26/3/2019).
Selain merujuk pada hasil assesment, pihaknya juga melihat kondisi kesehatan M Sapriadi yang merupakan Lurah Simpang Pasir.
Driver Mobil Online Dirampok, Pelaku Nekat Demi Pacarnya yang Lagi Hamil di Luar Nikah
BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya
Timnas Garuda Menang di Debut Kepelatihannya, McMenemy: Yang Paling Penting Kami Tak Kebobolan
Pasalnya, selama berada di ruang tahanan BNNP Kaltim, yang bersangkutan beberapa kali tidak sadarkan diri.
"Kalau di balai rehab kan bisa dirawat, juga agar tidak ketergantungan lagi dengan narkoba," jelasnya.
Hariyoto menegaskan, pihaknya tetap akan mengirim berkas perkara dua oknum PNS itu ke Kejaksaan guna menjalani proses peradilan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya pada hasil putusan sidang.
"Jadi kalau sidang, yang bersangkutan dijemput dari balai rehab. Nanti, biar pengadilan saja yang putuskan, bersalah atau tidaknya," tegasnya.
Selama di tahanan BNNP Kaltim, kerabat, rekan kerja, maupun sejumlah pejabat lainnya, kerap mendatangi keduanya guna menjenguk dan melihat kondisi yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan BNNP, Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42), PNS golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Kota Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Ketangkap Basah
Korps Pegawai Negeri Sipil atau PNS tercoreng.
Dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Timur.
Dua oknum PNS tersebut diamankan Kamis (21/3/2019) sore tadi sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Di depan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu.
Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
Jedi mengaku menggunakan sabu hanya ikut teman-temannya saja.
Dirinya pun menyebut tidak pernah membeli sabu langsung ke lokasi penjualan, melainkan membeli melalui kurir.
Baca juga:
Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi
Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan
Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea
"Tujuh bulanan memakai, ikut teman-teman saja," ucapnya, Kamis (21/3/2019).
Sementara itu, M Sapriadi mengaku saat penggrebekan tersebut sedang tidak menggunakan sabu.
Namun dirinya tidak menyangkal bahwa dirinya memang pernah menggunakan sabu.
"Sebelum jadi lurah memang makai. Saya baru dua bulanan jadi lurah, sebelumnya di Protokol juga," jelasnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon mengaku miris dengan pelaku yang diamankan pihaknya.
Namun, dirinya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan narkoba, siapa pun pelakunya akan pihaknya tindak tegas.
"Ini sangat memprihatinkan, kita kerap sosialisasi dan kampanye anti narkoba ke masyarakat, tapi ada unsur pimpinan di tingkat kelurahan yang terlibat narkoba," jelasnya.
"Makanya sekarang tidak bisa hanya slogan lagi, tapi kita harus langsung gerak," katanya.
Siapa pun itu akan kita tindak tegas," sambungnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas terkait dengan narkotika.
"Dilakukan oknum PNS, barang bukti kita juga dapatkan. Selanjutnya kita masih akan kembangkan lagi," ujarnya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika. (*)
(Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani)
Follow Instagram Tribunkaltim.co
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini