BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya

RSUD di Penajam Paser Utara atau PPU masih melakukan upaya penagihan kepada BPJS Kesehatan, karena masih menunggu pembayaran klaim demi masyarakat.

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI
Sejumlah warga antre untuk mendaftar sebagai pasien BPJS di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur pada Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Nah, masyarakat di Penajam Paser Utara atau PPU, Provinsi Kalimantan Timur layak bahagia.

Di hari jadi Pemkab PPU ke-17, beban iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung tiap bulan kini telah dibebaskan.

Pemerintah Kabupaten PPU menanggung iuran seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari APBD.

Tahun ini pemkab telah menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membayar iuran selama setahun.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada Tribun, Minggu (10/3/2019) menjelaskan, subdisi iuran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat.

Khusus kelas 3, baik bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS maupun beralih dari peserta mandiri ke peserta PBI APBD.

Tak Hanya Gratiskan Biaya BPJS Kesehatan, Pemkab PPU jura Gratiskan Seragam 6.596 Siswa

Dikemukakan, program ini merupakan wujud dari perintah Presiden RI Joko Widodo, bahwa anggaran kesehatan harus mencapai 10 persen dari APBD.

"Jadi anggaran 10 persen untuk kesehatan kami gunakan untuk membayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat, " jelasnya.

Wakil Bupati Hamdam menambahkan, program PBI APBD diperuntukan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS baik PBI APBN maupun mandiri.

Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor kesehatan.

"Sepanjang masyarakat mau mendapatkan pelayanan kelas 3 di rumah sakit, pemerintah akan menanggung iuran mereka selama setahun," ujar Hamdam.

Ia mengatakan, sejak 1 Februari lalu, seluruh masyarakat PPU sudah mulai didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

Subsidi iuran BPJS Kesehatan ini berlaku secara universal atau secara keseluruhan sepanjang masyarakat ingin mendapatkan perawatan kelas 3 di puskesmas dan rumah sakit pemerintah.

Bahkan ia mempersilakan peserta mandiri yang ingin menjadi peserta PBI APBD juga diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved