Adelia, Istri Pasha Ungu Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Berikut Kronologi dan Sanksinya
Adelia Pasha dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).
Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.
"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Darmiati, didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.
Sementara Adelia didampingi Sekretaris DPW Perempuan PAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.
Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat pukul 14.16 Wita.

Ia mengenakan setelan berwarna cokelat, tepatnya blouse cokelat dan celana berwarna senada.
Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI.
"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.
Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi dugaan pelanggaran.
Yakni dugaan melakukan orasi kampanye saat Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha memberikan sambutan.
Padahal kedatangan Dellia Wihelmina Pasha tidak sebagai Caleg, tapi sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.
Dugaan pelanggaran kedua, yaitu atribut dan kendaraan yang digunakan Dellia Wihelmina Pasha, adalah kendaraan yang telah dibranding dengan tulisan-tulisan kampanye.
Teguran itu dilayangkan karena ada indikasi kampanye di acara pelantikan.
Baca juga :
Mantan Kepala BIN Ungkap Pemilu 2019 Bukan Hanya Kubu Jokowi dan Prabowo yang Berhadapan