Pemilu 2019

Kurang Bukti, Sentra Gakkumdu Hentikan Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN di Kampanye Caleg

Dijelaskannya, kesimpulan rapat Gakkumdu melihat belum adanya dua alat bukti yang mendukung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul Bachtiar 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim membawa hasil penyidikan dua register perkara dugaan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rudi Mas’ud yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan pelanggaran pidana ASN yang melibatkan diri dalam kampanye Pileg caleg bernomor urut 4 itu.

Setelah pembahasan alot selama 4 jam dengan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan juga Bawaslu, tim sampai pada kesimpulan akhir.

“Akhirnya muncul kesimpulan dari Sentra Gakkumdu, unsur (pelanggaran) belum terpenuhi. Sehingga proses penanganan dihentikan sampai di penyelidikan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul Bachtiar, Senin (1/4/2019) di kantornya usai pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu.

Baca juga:

Viral di IG Foto Prabowo Subianto dengan Gaya Kekinian, Simak Beragam Reaksi Netizen

Tembus Situs NASA, Remaja Ini Malah Kebanjiran Order Retas Instagram Mantan Pacar Teman-temannya

Pakar MotoGP Bocorkan Strategi Marc Marquez Berlatih hingga Bisa Jadi Juara Bertahan MotoGP

Jalani Laga ke-200 bersama Atletico Madrid, Jan Oblak Torehkan Rekor Gemilang

Padahal, diutarakan Saipul, sejak awal penyelidikan, Bawaslu Provinsi Kaltim meyakini, perkara register pertama terkait pasal 493 Undang-undang no 7/2017 tentang Pemilu dan register kedua, terkait pelanggaran pasal 494 di undang-undang yang sama cukup kuat dugaan pelanggaran pidananya.

“Dari sisi perbuatan, Bawaslu merasa yakin dari awal, terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu. Walaupun, pada akhirnya, unsur pembuktiannya yang belum bisa terbukti,” kata Syaiful.

Dijelaskannya, kesimpulan rapat Gakkumdu melihat belum adanya dua alat bukti yang mendukung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal inilah yang membuat proses penyelidikan tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Misalnya, (bukti) ada tidak keterkaitan resmi antara caleg dan si ASN atau sebaliknya, ada tidak perintah si caleg pada ASN untuk terlibat dalam pemilihan,” kata Saipul Bachtiar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved