Pilpres 2019
Mantan Kapolsek Sebut Diminta Dukung Paslon 01, Begini Tanggapan Mahfud MD
Nama AKP Sulman Aziz menjadi pembicaraan setelah menuding ada arahan dari Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung Jokowi-Maruf Amin
TRIBUNKALTIM.CO - Nama AKP Sulman Aziz menjadi pembicaraan setelah menuding ada arahan dari Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Ia adalah mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut.
Kini, AKP Sulman Aziz dimutasi ke Polda Jabar seksi penanganan pelanggaran.
Berdasarkan pengakuannya, AKP Sulman Aziz sudah bekerja sebagai polisi selama 27 tahun.
Pada Minggu (31/3/2019), AKP Sulman Aziz mendatangi lembaga bantuan hukum Lokataru, Jakarta Timur.
Di hadapan awak media, AKP Sulman mengaku dalam rapat Februari lalu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna memerintahkan para kapolsek untuk menggalang dukungan pasangan calon nomor urut 01.
Ia dan para kapolsek diancam akan dimutasikan bila paslon nomor urut 01 kalah di wilayahnya.
Menurut AKP Sulman Aziz, pemutasiannya ke Polda Jabar dikarenakan dirinya dituduh mendukung acara deklarasi Prabowo-Sandiaga di wilayahnya pada 15 Februari lalu.
Ia juga dituduh membiayai acara deklarasi tersebut.
Namun, tuduhan tersebut ia bantah.

Tuduhan mendukung paslon nomor urut 02 muncul karena ia sempat berfoto dengan salah satu pemuka agama setempat yang mendukung Prabowo-Sandiaga.
Pemuka agama tersebut adalah ketua panitia acara deklarasi.
AKP Sulman mengatakan ia hanya sekadar berfoto sambil membuat laporan untuk dilaporkan kepada Kapolres.
Ia mengaku hanya melakukan tugas sebagai kapolsek.
Mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz, yang menggelar konferensi pers di Kantor Lokataru, Jakarta, dan membeberkan tudingan tak netralnya Polres Garut dalam Pemilu 2019 bukan orang baru di Polres Garut.
AKP Sulman Aziz sudah dua tahun menjabat sebagai Kapolsek Pasirwangi Garut.
• Istri Pasha Ungu Divonis Teguran Tertulis pada Sidang Bawaslu, Tak Mau Banding Begini Alasannya
• Pelayan Toko Pinjam Rp 41 Juta ke 7 Rentenir, Demi Modali Pacar Beli Motor
Sebelum menjadi Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Garut.
Kecamatan Pasirwangi berada di wilayah perbatasan dengan Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Wilayahnya menaungi kawasan wisata Darajat dan perusahaan panas bumi, Star Energy.
Dari informasi yang didapat, AKP Sulman Aziz memang dikenal lantang jika ada kebijakan yang tak sesuai dengan dirinya. Minggu (31/3/2019), AKP Sulman Azizmemilih berbicara kepada media melalui perantara Lokataru di Jakarta.
Ia mengungkapkan Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengarahkan untuk mendukung Capres 01.
Sulman dimutasi ke Polda Jabar karena sempat berfoto dengan tokoh dari Capres 02 saat melakukan pengamanan kampanye pada 25 Februari 2019.
Padahal AKP Sulman Aziz beralasan, foto itu hanya untuk membuat laporan ke Kapolres. Di Polda Jabar, AKP Sulman Aziz akan menjabat Kanit Seksi Pelanggaran Gakkum Direktorat Lalu Lintas Jawa Barat.
Saat dihubungi Tribun, nomor telepon Sulman sudah tak aktif.
Namun, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut tudingan AKP Sulman Aziz tidak berdasar.

Menurutnya, mutasi yang dikenakan kepada AKP Sulman Aziz berdasarkan aturan.
Ia mengatakan rotasi mutasi wajar dilakukan karena beberapa kapolsek akan pensiun.
Terlebih, AKP Sulman Aziz sudah lama menjabat sebagai Kapolsek Pasirwangi.
AKP Sulman Aziz mengaku ada pertemuan dengan para kapolsek setiap bulannya namun itu terkait pengamanan Pemilu 2019.
Menurut Budi, mutasi kepada Sulman merupakan wewenang dari Polda Jabar.
• Piala AFC Persija vs Ceres Negros, Fisik Skuat Macan Kemayoran Dipastikan tak Kalah Ini Strateginya
• Jelang Pemilu, Ini 3 Daerah di Kaltim yang Warganya Miliki Hak Pilih Tetapi tak Terdata di DPT
Bukan karena alasan berfoto dengan tokoh 02.
"Yang bersangkutan sudah dua tahun lebih menjabat Kapolsek. Jadi sudah wajar jika dilakukan mutasi," ucap Budi di rumah dinasnya, Minggu malam.
Sama seperti Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah adanya upaya penggalangan dukungan kepada salah satu paslon.
Menurutnya, AKP Sulman Aziz bukan dimutasi karena mendukung paslon nomor urut 02.
Mutasi dianggap bentuk penyegaran di tubuh internal Polri.
"Semua jabatan ada batasnya, tidak mungkin selamanya," katanya.
"Dari kapolsek ke kepala seksi biasa aja, bukan yang luar biasa, bukan pula demosi. Jadi yang bersangkutan ini pengalaman di bidang lalu lintas, jadi di telegramnya, dia kompeten membidangi lalu lintas. Di jabatan barunya, dia membidangi urusan penegakan hukum lalu lintas," ujar dia.
Hal itu dikatakan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merespons pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang menyebut adanya arahan untuk mendukung paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Tidak benar (ada arahan mendukunga capres). Diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat 1 dan 2, Polri harus netral," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via pesan elektroniknya.
Pengakuan AKP Sulman Aziz, ia dimutasi ke Mapolda Jabar dan menempati jabatan Kepala Seksi Pelanggaran Lalui-lintas di Ditlantas Polda Jabar.
Berdasarkan asumsinya, mutasi itu dilatar belakangi sesuatu hal yang dianggap menguntungkan calon presiden nomor urut 02.
"Mutasi hal biasa dalam organisasi dan sebagai penyegaran di tubuh internal Polri. Semua jabatan ada batasannya, tidak mungkin selamanya," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketika ditanya apakah mutasi tersebut bersifat menjatuhkan atau sebaliknya, kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mutasi adalah hal yang standar dan biasa saja.
Pertanyaan itu perlu ditanyakan mengingat AKP Sulman Aziz merasa mutasi membuat dirinya dizalimi.
"Dari kapolsek ke kepala seksi biasa aja, bukan yang luar biasa, bukan pula demosi. Jadi yang bersangkutan ini pengalaman di bidang lalu lintas, jadi di telegramnya, dia kompeten membidangi lalu lintas. Di jabatan barunya, dia membidangi urusan penegakan hukum lalu lintas," ujar dia.
Demosi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ialah perpindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sedangkan promosi menurut KBBI, adalah kebalikan dari demosi.
Mengenai pengakuan AKP Sulman Aziz di kantor LBH Lokantara bersama Haris Azhar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri memiliki mekanisme mengenai konsekuensi hukumnya
"Tentu ada mekanismenya nanti dari fungsi pengawasan karena seluruh personel Polri terikat aturan," ujarnya.
Bakal diundang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut akan menghadirkan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mengklarifikasi dugaan adanya pengerahan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
"Masih akan diklarifikasi. Akan diklarifikasi mantan Kapolsek yang bersangkutan, dan Kapolres (Garut)," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Katanya, dugaan tersebut masih akan memasuki tahap klarifikasi dan diproses secara berjenjang oleh Panwaslu Garut dengan pengawasan utama Bawaslu Jawa Barat.
"(Panwas) Garut, dengan supervisi Jabar," ucap dia.
Lebih jauh, Bawaslu RI mengingatkan kepada seluruh aparat kepolisian soal imbauan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kewat telegram terkait netralitas Polri.
Bagja meminta mereka mematuhi telegram Kapolri tersebut.
"Sudah ada telegram dari Kapolri. Kami mengimbau agar jajaran Polri mengikuti telegram Kapolri tersebut mengenai netralitas," katanya.
Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan kala menjawab pertanyaan dari netter di akun Twitter-nya.
Netter itu menanyakan peran Bawaslu dalam hal pengakuan kapolsek yang diharuskan untuk memenangkan Jokowi.
Apakah dalam hal ini Bawaslu harus menunggu laporan?
Pertanyaan netter itu pun dijawab Mahfud MD, sudah ada beberapa masalah terkait pelanggaran Pemilu yang telah ditangani Bawaslu.
Ada yang diputus bersalah, satu di antaranya untuk keputusan Gubernur yang mengumpulkan para bupati.
Meski demikian, ada beberapa kasus yang bukan urusan Bawaslu, melainkan urusan polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila Bawaslu menangani masalah yang bukan kompetensinya, maka Bawaslu yang salah.
"Hal2 yg spt Anda semua tembakkan ke Bawaslu itu sdh ditangani."
"Ada yg diputuskan bersalah, spt putusan utk Gubernur yg mengumpulkan bupati2."
"Tapi ingat, bnyk kasus yg bkn urusan Bawaslu melainkan urusan polisi dan ASN sendiri."
"Kalau Bawaslu masuk ke yg bkn kompetensunya ya salah," tulis Mahfud MD. (TribunJabar/Tribunnews)