Pemilu 2019

Istri Pasha Ungu Divonis Teguran Tertulis pada Sidang Bawaslu, Tak Mau Banding Begini Alasannya

Istri Pasha Ungu, Adelia Pasha dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, oleh Bawaslu Sulawesi Tengah Senin (1/4/2019.

Editor: Budi Susilo
INSTAGRAM/@adeliapasha
Pasha Ungu dan Adelia Wilhelmina 

PALU - Istri Pasha Ungu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.

Menanggapi hal itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang.

Diresmikan Presiden Jokowi, KEK Maloy Siap Beroperasi

Jelang Pemilu, Ini 3 Daerah di Kaltim yang Warganya Miliki Hak Pilih Tetapi tak Terdata di DPT

Sejarah Simbol Mata Uang Dollar Tak Sengaja Ditemukan, Zaman Revolusi Amerika Serikat

Oleh karenanya, Adelia Pasha mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi dengan melakukan banding.

Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, usai mengikuti sidang pembacaan putusan, Senin (1/4/2019).
Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, usai mengikuti sidang pembacaan putusan, Senin (1/4/2019). (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

"Kayaknya ngak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya, usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukannya itu terjadi saat menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) di Kabupaten Poso, tanggal 5 Maret 2019.

"Kemarin ada pelantikan, kebetulan saya hadir sebagai undangan, DPD PAN Kabupaten Poso yang mempersiapkan, jadi saya ini hanya sebagai tamu undangan," tambahnya.

Belajar dari pengalaman itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku akan lebih berhati-hati lagi jika menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan partai.

"Ya mungkin kita lebih waspada lagi, setiap ada pelantikan lagi di setiap kabupaten, harus lebih wary lagi ke depannya," terangnya.

Melalui sidang putusan yang digelar Senin siang itu, terungkap bahwa Adelia Pasha terbukti melakukan kegiatan kampanye pada kegiatan pelantikan DPD-PUAN Kabupaten Poso, yang digelar di Lapangan Sintuvu Maroso, Poso.

"Sementara kegiatan kampanye rapat umum tanggal 5 Maret 2019 itu, belum dimulai," ujar Zatriawati, Anggota Majelis Persidangan.

Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso itu antara lain, Adelia menggunakan mobil dengan branding citra diri sebagai Calon Legislatif atau caleg.

Serta saat memberikan sambutan, Adelia menyampaikan visi, misi, dan program sebagai Caleg.

Tercatat, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha maju sebagai Caleg DPR RI nomor urut 02 dari PAN, daerah pimilihan Sulteng.

 Pamer Memakai Baju Partai Politik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved