Maskapai Mulai Diskon Harga Tiket Pesawat, Ini Besaran Diskon yang Diberikan
Sejumlah maskapai penerbangan mulai menurunkan harga tiket pesawat melalui pemberian diskon harga.
Dua beleid tentang harga tiket pesawat anyar tersebut rilis pada Jumat lalu, 29 Maret 2019. Peraturan itu merupakan revisi dari beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016.
• Wawancara Eksklusif: Kepala BNN Sangkal Intervensi Politik di Kasus Andi Arief
• BREAKING NEWS - Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Tim SAR Gabungan
• Hasil MotoGP Argentina 2019, Marc Marquez Juara, Valentino Rossi- Dovizioso Duel Sengit
Terkait tarif batas bawah, Sekretaris Dirjen Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, batas bawah tiket pesawat ditetapkan 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.
Batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.
"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," ungkap VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam acara yang sama.
Adapun, regulasi yang berlaku mulai hari ini juga menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.
Berbagai pihak terus menaruh perhatian besar pada mahalnya harga tiket pesawat. Kebanyakan masyarakat berpandangan bahwa harga tiket saat ini jauh lebih mahal dari beberapa tahun sebelumnya. (tribunnews/ria/ti)