Berkendara Sambil Merokok Diancam Kurungan 3 Bulan & Denda Rp 750 Ribu, Ini Respon Warga Samarinda
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara harus berhati-hati.
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada pasal 6 poin c Permenhub itu tertulis 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Dasar penerbitan Permenhub ini mengikuti sekaligus melengkapi aturan yang diatur dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama.
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.
Sama halnya dengan merokok sambil berkendara sepeda motor, dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, termasuk pula aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara.
Bahaya lain dari merokok saat berkendara kata Ismansyah bisa dari dua sisi.
Pertama dari pengendara itu sendiri, atau pengguna jalan lain. Bahkan, jika dilakukan pengendara ojek online bisa berdampak pada penumpangnya.
Sama halnya merokok saat naik motor, menurut Ismansyah sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi pengendara.
Dengan demikian masuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan dalam teknis keselamatan mengendara.

Isman panggilan akrab Ismansyah menanggapi positif terbitnya Permenhub ini.
Untuk saat ini, prosesnya adalah tahapan sosialisi bagi pengendara menaati aturan ini.
Walaupun belum mendapat edaran dari pusat terkait penetapan aturan yang berlaku secara nasional ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menindaklanjuti aturan ini.
Yang jelas, katanya, ranah penindakan menjadi kewenangan kepolisian.
"Pasti nanti kami akan ada rapat koordinasi dengan kepolisian.

Bagaimana nanti menindaklanjuti Permenhub itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, Selasa (2/4/2019)
Senada, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum aturan implementasi utamanya penindakan di lapangan.
Pertama, kata perwira dengan pangkat melati satu di pundaknya ini, rapat koordinasi antara seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan.
Kemudian, tahap berikutnya, sosialisi sebelum dilaksanakan penegakkan aturan.
Mengenai surat edaran terkait rapat koordinasi, Erick menyebut sampai sejauh ini belum ada di meja kerjanya.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso memprediksi mungkin dalam waktu dekat ini Dishub akan mengirimkan undangan rakor.
"Yang jelas undang-undang itu sudah mengatur, tapi kalau untuk apakah kita akan melaksanakan penindakan, itu ya nantinya tunggu tahap lagi.
Seperti proses sosialisasi dan sebagainya," kata Erick dihubungi, Selasa (2/4/2019).
Terbitnya Permenhub ini disikapi beragam oleh warga Kota Samarinda.
Salah satunya, Eta Arditya, warga Kemakmuran.
Pria 23 tahun yang mengaku sebagai perokok aktif ini mengaku kebiasaan merokok sambil berkendara bisa mengusir rasa jenuh kala kemacetan.
"Kalau ada aturan ini, saya bakal bosan di jalan," kata Eta.
Meski begitu, ia pasrah mengikuti jika aturan ini disahkan, apalagi ancaman hukumnya lumayan 3 bulan kurungan atau denda Rp 750 ribu.
"Mau ga mau ikuti, daripada kena denda Rp 750 ribu.
Lumayan itu mas, sepertiga gaji bulanan saya," kata pegawai swasta ini.
Warga lain, Irfan Arya, menyambut positif jika aturan ini diterapkan. Terlebih dia punya pengalaman buruk jadi korban ulah pengendara motor yang sambil merokok di jalan.
Pernah suatu ketika, dirinya hampir jatuh dari sepeda motor bebek berkopling karena tiba-tiba harus mengucek matanya yang terkena abu sisa puntung rokok dari pengendara di depannya.
"Bahaya banget, mau negur, karena biasa liat yang beginian, jadi sungkan.
Mudahan dengan aturan ini, ga ada lagi yang merokok sambil berkendara," kata warga jalan Suryanata, Samarinda ini.
(*)
BACA JUGA:
Resolusi 2019 Ingin Berhenti Merokok? 5 Tips Berikut Bisa Diterapkan
Akui Kenal Tembakau Sejak Kecil, Ternyata Momen Ini yang Membuat Mahfud MD Berhenti Merokok
Inul Daratista Kirim Kabar Duka, Orang Kesayangannya Telah Tiada tak Bisa Berhenti Merokok
Intip Gaya Para Atlet saat Resmi CPNS, Baris Rapi hingga Putih Hitam, Butet Sampaikan Pesan Khusus
Ekspresi Millen Cyrus saat Ditolak Mentah-mentah oleh Hotman Paris Gegara Satu Hal Ini
Like Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube