Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tinggal Tunggu PMK, Tapi Belum Pasti Rapel 4 Bulan atau Hanya April

Meski demikian, belum diketahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Editor: Doan Pardede
The Tanjungpura Times
Ilustrasi seragam KORPRI 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi DIY saat ini menanti peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji PNS ang akan dicairkan April ini.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.

Menurutnya, penyusunan PMK terkait kenaikan gaji PNS ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.

Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji PNS yang akan diberikan.

Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.

“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” 
ujarnya.

Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.

Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS.

Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.

Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.

“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.

Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS.

Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan 
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Lampiran PP
Lampiran PP (setkab.go.id)

Baca juga :

Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019

Gelontorkan Rp 2,66 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS, Berikut Rincian yang Bakal Diterima Tiap Bulan

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved