Meski Sama Naik, Intip Perbandingan Gaji Polri & PNS, Jenderal Lebih Banyak Rp 30 ribu dari IV/e
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.
Diketahui, kenaikan gaji anggota polisi tahun 2019 sudah disepakati dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
WartaKotaLive melansir TribunLampung, berikut daftar kenaikan gaji anggota Polri Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level
Kepala negara atau Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji anggota polri.
PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Baca juga :
Dirapel April 2019, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi
478 Tenaga Honor di Kutim Terima SK, Kenaikan Upah Berkisar 20-80 Persen Sesuai Masa Kerja
Kabar Gembira, Guru Honorer yang Lulus P3K/PPPK Bakal Dapat Kenaikan Gaji Drastis, Segini Besarnya
Kabar Gembira, Lebih 7 Ribu PNS Pemprov Kaltim Bakal Terima Rapel Kenaikan Gaji Bulan Depan

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggotaPolri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.