Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah kenaikan gaji PNS dan anggota Polri ditujukan untuk kepentingan Pilpres 2019.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah kenaikan gaji PNS dan anggota Polri ditujukan untuk kepentingan Pilpres 2019.

Ia menyatakan kenaikan gaji PNS dan anggota Polri saat ini untuk menyesuaikan dengan inflasi setiap tahunnya.

Jusuf Kalla menambahkan, jika gaji PNS dan anggota Polri tak dinaikkan maka akan kalah dengan inflasi sehingga menurunkan daya beli mereka.

 

Jusuf Kalla menambahkan idealnya setiap tahun gaji ASN dan anggota Polri harus dinaikan agar tak kalah dengan inflasi sehingga daya beli pegawai tetap terjaga.

"Ya memang gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikan daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dianikkan. Tentu jangan kalah dari inflasi," lanjut Wapres.

Dirapel April 2019, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi

Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Januari 2019 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Senin (18/3), menyebutkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dikutip Antara, penetapan perpres itu untuk menindaklanjuti penetapan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

“Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2019 itu.

Terbaru! Cek Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru yang Sudah Ditetapkan, Ada yang jadi Rp 5,9 juta

Jokowi sebelumnya juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Wapres JK Jelaskan Soal Kenaikan Gaji PNS, Singgung Tunjangan Kinerja dan Bantah Ada Unsur Politis

 

Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri untuk Kepentingan Pilpres",

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Kalla Sebut Kenaikan Gaji PNS dan Polri Tidak Terkait Pilpres, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/19/jusuf-kalla-sebut-kenaikan-gaji-pns-dan-polri-tidak-terkait-pilpres.

Editor: Hasanudin Aco

Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

 Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved