CPNS 2019
Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!
Ketika lulus menjadi P3K/PPPK, apakah masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019? Simak ketentuannya!
Tahapan seleksi PPPK 2019 juga telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I.
Di pasal 18, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengungkapkan tes wawancara tersebut dilakukan dengan pejabat pembinaan kepegawaian BKD atau BKPSDM di daerah masing-masing.
Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemungkinan digelar di 530 titik, tergantung jumlah kabupaten/kota yang ikut. Karena kemungkinan ada yang tidak mengikuti karena keterbatasan anggaran,"kata Ridwan.
Pemerintah Rekrut CPNS di Lima Instansi
Baru-baru ini, pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di tahun 2019.
Namun kali ini, seleksi khusus lanjutan CPNS 2018 hanya digelar di lima instansi, yakni :
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemkot Palu
- Pemkab Sigi
- Pemkab Parigi Moutong
- Pemkab Donggala.
Pendaftaran bisa dilakukan di sscn.bkn.go.id sejak Rabu (13/2/2019) lalu.

Namun, bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di SSCN 2018, sudah tidak dapat mendaftar ulang di periode ini.