CPNS 2019
Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!
Ketika lulus menjadi P3K/PPPK, apakah masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019? Simak ketentuannya!
Yang dapat melakukan pendaftaran adalah pelamar yang sebelumnya belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum sampai tahapan kirim pada halaman resume.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu.
Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".
Alur Pendaftaran:
1. Akses Portal SSCN 2018
Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
2. Membuat akun SSCN 2018
-Pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.

3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
5. Verifikasi Pendaftaran
Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum,
Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.
Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.
(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)
Baca juga :
Meski Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Akan Berbeda dalam 4 Hal Ini
Selamat! 4 Ribuan PTT di Daerah Segera Dapat NIP CPNS, di Atas 40 Tahun Disarankan Ikut P3K/PPPK
Honorer K2 di Papua Tolak Diakomodasi di P3K/PPPK dan Ancam Boikot CPNS 2018, Ini Alasannya
Kabar Gembira, Guru Honorer yang Lulus P3K/PPPK Bakal Dapat Kenaikan Gaji Drastis, Segini Besarnya
Like fanpage Facebook Tribun Kaltim
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Apakah Bisa Daftar CPNS Jika Lulus PPPK 2019? Ini Jawaban KemenpanRB, Simak Aturan Ini