Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan

Pemkot Samarinda Kalimantan Timur akan membebaskan lahan menuju jalan masuk ke TPA Sambutan. TPA Sambutan belum bisa difungsikan secara maksimal.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/nalendro priambodo
Tumpukan sampah menggunung pada TPA Bukit Pinang Samarinda, Kalimantan Timur. 

Nantinya, lanjut Nurrahmani, jika sudah ditutup, TPA Bukit Pinang akan dialihfungsikan. Menurut Nurrahmani, ada beberapa opsi alih fungsi TPA Bukit Pinang. Salah satunya untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Misalnya fokus pengelolan IPAL oleh PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Saat ini, di TPA Bukit Pinang masih gabungan IPAL dan sampah. Jadi begitu sampah pindah, IPAL bisa maksimal. Opsi lain bisa juga dijadikan taman," tuturnya.

Nah, sebelumnya, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

Saat itu Menteri Susi yang mengenakan baju ungu, dalam jeda rapat di DPR, menyampaikan sesuatu hal. Yang berkaitan dengan sampah plastik yang dianggap mencemari lingkungan hidup. 

Hal ini terpublikasi dalam akun instragram Menteri Susi, @susipudjiastuti115, di buat sekitar dua hari lalu, Minggu (17/3/2019).

ILUSTRASI - Status dalam media sosial Instragram milik Menteri Susi. Disebutkan, Menteri Susi dalam rapat jeda di DPR memberikan imbauan soal pengurangan sampah plastik di Indonesia demi menjaga laut Indonesia tetap bersih dari sampah plastik.
ILUSTRASI - Status dalam media sosial Instragram milik Menteri Susi. Disebutkan, Menteri Susi dalam rapat jeda di DPR memberikan imbauan soal pengurangan sampah plastik di Indonesia demi menjaga laut Indonesia tetap bersih dari sampah plastik. (Tribunkaltim.co/ilo)

Masih Pakai Kantong Plastik, Pemkot Balikpapan Tegur 3 Supermarket

Bakal Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini yang Dilakukan Wali Kota Samarinda

Forum Peduli Balikpapan Soroti Edukasi Perwali Larangan Kantong Plastik Belanja Masih Kurang

Intinya, Menteri Susi yang saat mengisi rapat di gedung DPR, memanfaatkan waktu jeda rapat dengan mengisi soal sampah plastik.

Dijelaskan oleh Menteri Susi bahwa sebagian besar sampah plastik larinya 70 persen ke arah Laut, ini mencemari kehidupan di Laut.

Karena itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor  83 Tahun 2018 mengenai upaya mengurangi sampah plastik di laut. 

Ilustrasi - Sampah di Kota Balikpapan tahun 2018. Paling banyak buangan sampah rumah tangga dari berbahan kantong plastik.
Ilustrasi - Sampah di Kota Balikpapan tahun 2018. Paling banyak buangan sampah rumah tangga dari berbahan kantong plastik. (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

Menteri Susi kala itu di depan meja rapatnya di DPR disuguhkan minuman mineral kemasan botol plastik sekali pakai.

Hidangan tersebut tidak hanya Menteri Susi sendiri tetapi yang lainnya juga mendapatkan.

Melihat kondisi seperti itu, Menteri Susi sampaikan, pengurangan sampah plastik bisa dimulai dari lingkungan DPR termasuk semua masyarakat.

Dirinya mengutarakan, di DPR itu kan hampir ada ratusan orang, jika rapat memakai air minum kemasan botol sekali pakai pasti akan hasilkan ratusan botol sampah plastik, seandainya ini diubah, pasti biasa mengurangi ratusan sampah botol plastik.

"Kita bisa memulai dari kita diri sendiri," ujarnya.

Menteri Susi pun ungkapkan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tidak boleh lagi ada botol minuman plastik sekali pakai, termasuk memakai sedotan plastik.

Bahkan tegas Menteri Susi, siap pun itu yang melanggar tentunya akan diberikan denda sebesar Rp 500 ribu, namun hal ini belum ada satu pun yang terkena denda Rp 500 ribu karena tidak ada yang berani melanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved