Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan
Pemkot Samarinda Kalimantan Timur akan membebaskan lahan menuju jalan masuk ke TPA Sambutan. TPA Sambutan belum bisa difungsikan secara maksimal.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Nantinya, lanjut Nurrahmani, jika sudah ditutup, TPA Bukit Pinang akan dialihfungsikan. Menurut Nurrahmani, ada beberapa opsi alih fungsi TPA Bukit Pinang. Salah satunya untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Misalnya fokus pengelolan IPAL oleh PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Saat ini, di TPA Bukit Pinang masih gabungan IPAL dan sampah. Jadi begitu sampah pindah, IPAL bisa maksimal. Opsi lain bisa juga dijadikan taman," tuturnya.
Nah, sebelumnya, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Saat itu Menteri Susi yang mengenakan baju ungu, dalam jeda rapat di DPR, menyampaikan sesuatu hal. Yang berkaitan dengan sampah plastik yang dianggap mencemari lingkungan hidup.
Hal ini terpublikasi dalam akun instragram Menteri Susi, @susipudjiastuti115, di buat sekitar dua hari lalu, Minggu (17/3/2019).

Masih Pakai Kantong Plastik, Pemkot Balikpapan Tegur 3 Supermarket
Bakal Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini yang Dilakukan Wali Kota Samarinda
Forum Peduli Balikpapan Soroti Edukasi Perwali Larangan Kantong Plastik Belanja Masih Kurang
Intinya, Menteri Susi yang saat mengisi rapat di gedung DPR, memanfaatkan waktu jeda rapat dengan mengisi soal sampah plastik.
Dijelaskan oleh Menteri Susi bahwa sebagian besar sampah plastik larinya 70 persen ke arah Laut, ini mencemari kehidupan di Laut.
Karena itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 mengenai upaya mengurangi sampah plastik di laut.

Menteri Susi kala itu di depan meja rapatnya di DPR disuguhkan minuman mineral kemasan botol plastik sekali pakai.
Hidangan tersebut tidak hanya Menteri Susi sendiri tetapi yang lainnya juga mendapatkan.
Melihat kondisi seperti itu, Menteri Susi sampaikan, pengurangan sampah plastik bisa dimulai dari lingkungan DPR termasuk semua masyarakat.
Dirinya mengutarakan, di DPR itu kan hampir ada ratusan orang, jika rapat memakai air minum kemasan botol sekali pakai pasti akan hasilkan ratusan botol sampah plastik, seandainya ini diubah, pasti biasa mengurangi ratusan sampah botol plastik.
"Kita bisa memulai dari kita diri sendiri," ujarnya.
Menteri Susi pun ungkapkan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tidak boleh lagi ada botol minuman plastik sekali pakai, termasuk memakai sedotan plastik.
Bahkan tegas Menteri Susi, siap pun itu yang melanggar tentunya akan diberikan denda sebesar Rp 500 ribu, namun hal ini belum ada satu pun yang terkena denda Rp 500 ribu karena tidak ada yang berani melanggar.