Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta
TKP di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kawasan wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Dan pelaku membawa mobil beserta gaji karyawan tersebut, ke arah tepian sungai Mahakam, tepatnya di Simpang long gelawang.
Para karyawan beserta mobil perusahaan di tinggal kan oleh tersangka dengan membawa uang perusahaan.
Kemudian tersangka bersama dengan Riden dan Dedik, Kamal dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju tepian sungai mahakam di daerah Mahak Tebok.
Setiba disana para pelaku dijemput oleh tersangka MD dengan menggunakan speedboat menuju muara leban.
Sesampai disana tersangka dijemput oleh tersangka Idrus dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Namun dalam perjalanan terdapat anggota kepolisian yang menghentikan kendaraan,akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri sampai di wilayah muara tewe Kalteng,”
Ironisnya dari hasil perampokan itu, di gunakan untuk membeli motor, bermain judi dan hiburan karaoke, oleh Fendi.
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Arema, Laga Rebut Tiket Final
Sehingga hanya menyisakan uang sebesar Rp.27 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling singkat sembilan tahun,” tandasnya.
Kasus Asusila Mencuat
Ada kasus lainnya, Jajaran Satreskrim Polres Kubar mengamankan tiga orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur (sebut saja namanya Bunga, yang masih berusia 12 tahun).
Ketiga pelaku itu merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubar, yakni MI (14), IS (17), dan DS (14).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketiga pelajar ini diamankan di kediamanya yang terletak di Kecamatan Linggang Bigung.
Akibat perbuatan tiga pelajar itu, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) mengandung delapan bulan.