Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta
TKP di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kawasan wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Yapan, satu dari enam komplotan perampok pengiriman gaji karyawan PT. Marsam Citra Adi Perkasa (MCA), harus merasakan timah panas tim Buser Polres Kutai Barat (Kubar), karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kawasan wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu.
Aksi perampokan yang dilakukan Husen, Yapan, Wahyu, Salihin, Idrus dan MD.
Mereka ini berhasil menggasak uang tunai Rp 517 juta, milik PT MCA.
Lomba Aransemen Jingle Pemilu, KPU Kaltara Sampaikan Ayo Ramai-ramai ke TPS
Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara
Hujan tak Menghalangi Kapolres Bontang Kunjungi Rumah Gakin Lansia untuk Hal Ini
Kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus perampokan gaji karyawan PT MCA, mekipun dua diantaranya yakni Riden dan Dedik masih buron.
Sementara Yapan harus kami lumpuhkan lantaran melawan dengan coba melarikan diri saat akan diamakan,” tegas Kepala Polres (Kapolres) Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan.

Hal itu disampaikan dalam dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Sukarman, S.H dan juga Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha, di ruang Humas Mapolres Kubar, Jumat (5/4/2019).
Pelaku Yapan diamankan di Muara Tewe Kalimantan Tengah.
Begitu Juga dengan Kamal.
Ia menjelaskan perampokan itu terjadi pada Sabtu 16/3/2019.
Kala itu empat orang karyawan PT MCA, yaitu Antonius Nano, Andre Josua Simanungkalit (Asisten AFDT7), Sapri (tukang muat buah), dan Mega Sinaga (Krani AFDT7) membawa uang gaji karyawan perusahaan PT MCA senilai Rp. 517 juta.
Dengan menggunakan mobil Triton dengan nomor polisi KT 8213 YH, yang dikemudikan oleh Antonius Nano, dari kantor kebun PT MCA 1 Afdeling 1 menuju PT MCA 2 Afdeling 2 di Kecamatan Long Hubung.
Tanpa adanya pengawalan dari apparat kepolisian.
Namun saat melintas di Kawasan Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, empat orang karyawan PT MCA ini, tiba – tiba dicegat sekelompok orang tak di kenal, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. “Salah satu pelaku memukul supir, namun surpir berhasil melarikan diri,” tegasnya.
Sementara tiga korban lainnya, disekapan oleh para pelaku.
Dan pelaku membawa mobil beserta gaji karyawan tersebut, ke arah tepian sungai Mahakam, tepatnya di Simpang long gelawang.
Para karyawan beserta mobil perusahaan di tinggal kan oleh tersangka dengan membawa uang perusahaan.
Kemudian tersangka bersama dengan Riden dan Dedik, Kamal dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju tepian sungai mahakam di daerah Mahak Tebok.
Setiba disana para pelaku dijemput oleh tersangka MD dengan menggunakan speedboat menuju muara leban.
Sesampai disana tersangka dijemput oleh tersangka Idrus dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Namun dalam perjalanan terdapat anggota kepolisian yang menghentikan kendaraan,akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri sampai di wilayah muara tewe Kalteng,”
Ironisnya dari hasil perampokan itu, di gunakan untuk membeli motor, bermain judi dan hiburan karaoke, oleh Fendi.
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Arema, Laga Rebut Tiket Final
Sehingga hanya menyisakan uang sebesar Rp.27 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling singkat sembilan tahun,” tandasnya.
Kasus Asusila Mencuat
Ada kasus lainnya, Jajaran Satreskrim Polres Kubar mengamankan tiga orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur (sebut saja namanya Bunga, yang masih berusia 12 tahun).
Ketiga pelaku itu merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubar, yakni MI (14), IS (17), dan DS (14).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketiga pelajar ini diamankan di kediamanya yang terletak di Kecamatan Linggang Bigung.
Akibat perbuatan tiga pelajar itu, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) mengandung delapan bulan.
“Saat ini ketiga pelaku mesih menjalani prose penyelidikan, dikarenakan ketiga pelaku juga anak di bawah umur, maka mereka mendapat perlakuan khusus, “ ujar Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melaui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus, Senin (14/1/2019), di ruang Konferensi Pers Humas Polres Kubar, pukul 14.30 Wita.
Pengungkapkan kasus itu berawal dari adanya laporan kakak korban, yang mendapatkan informasi dari pihak sekolah bahwa korban sering pingsan di sekolah.
Baca juga:
Ketua KPK Minta Para Personelnya Dilengkapi Senjata, Begini Respons Polri
Tottenham Vs Manchester United - Menang di Wembley, Paul Pogba Sindir Strategi Jose Mourinho
Gubernur Kaltim Isran Noor Minta OPD Pemprov Kaltim Tak Menolak Keluhan Masyarakat
Dua Pesawat Tujuan Samarinda Divert di Balikpapan, Ini Penjelasannya
Dijadwalkan Buka untuk Umum 25 Februari, Ini Koleksi yang Akan Ditampilkan di Museum Samarendah
Pegawai BKPP Apel di Jalan Gara-gara Kantor Disegel, Pemkab Kutim Janji Selesaikan Utang Lahan
Lalu kakak korban memeriksakan korban ke dokter,
Saat diperiksa, korban dianjurkan untuk menggunakan test pack kehamilan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan, ternyata korban memang dalam keadaan hamil.
Mengetahui hal itu, keluarga tersentak. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh tiga orang temannya, yakni MI, IS, dan DS, di rumah kosong yang terletak di Linggang Bigung.
”Aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku tahun 2017 lalu, hingga saat ini korban mengandung delapan bulan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan itu, Jajaran Satreskrim Polres Kubar melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Saat ini ketijga pelaku telah kami amankan,” tegasnya. (*)