PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim akan Membangun Pabrik Bahan Peledak dengan Anggaran Rp 1,1 Triliun
PT Dahana dan PT Pupuk Kalimantan Timur akan Membangun Pabrik Bahan Peledak dengan Anggaran Rp 1,1 Triliun
Di dalam aturan terbaru Kota Bontang, setiap perusahaan yang beraktivitas di Kota Bontang wajib berkoordinasi dengan Disnaker terkait perekrutan tenaga kerja. Seluruh rekrutmen tenaga kerja wajib melalui Disnaker Bontang. Komposisi tenaga kerja lokal yang diterima 75 persen dari lokal. “Harus satu pintu, melalui Disnaker. Jadi tidak ada titipan atau rekrutmen dari perusahaan,” ujar Usman.
Pihaknya pun dalam waktu dekat ini bakal memanggil seluruh perusahaan se-Kota Bontang untuk menyampaikan aturan ini. Diharapkan, proses kehadiran investasi membawa dampak positif untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal di Bontang.(*)
Berita Terkait