Soal Aksi Sweeping THM Selama Ramadhan, Begini Arahan MUI Samarinda
Pada bulan suci ini, biasanya pemerintah daerah akan menerbitkan edaran yang melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM).
Penulis: Rafan Dwinanto |
"Saya sampaikan. Tahun lalu meski sudah ada edaran tak beroperasi, tapi ada yang sembunyi-sembunyi. Nah, ini harus pengawasan ketat. Kredibilitas wali kota melalui edarannya harus dijaga betul oleh jajarannya. Dalam hal ini Pol PP dibantu kepolisian," sebut Zaini.
Baca juga:
Ungkap Argumen di Balik Ancaman People Power, Amien Rais Singgung soal 'Ghost Voters'
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu 2019, Simak Daftar Daerah dengan Skor IKP Tinggi
Jokowi: Salaman Tanpa Sarung Tangan, Saya Rasakan yang Dukung, Tak Dukung, dan Ragu-ragu
Kampanye H-8 Pilpres 2019: Sandi Hujan-hujanan di Bali, Ma'ruf Amin Menyanyi di Karawang
Tak hanya itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda ini juga meminta Pemkot memberi sanksi tegas pada THM yang tetap beroperasi selama Ramadhan.
"Edaran tanpa sanksi hukum akan diabaikan orang. Ada sanksi, tanpa pengawasan, pasti dilanggar. Karena manusia cenderung melanggar aturan," tuturnya. (*)