Terpopuler

TERPOPULER - Baku Pukul Terjadi saat Istri Gerebek Suaminya yang Selingkuh di Hotel, Lihat Videonya

Saat istri menggerebek suaminya yang ternag bersama selingkuhannya ini kemudian terjadi baku hantam.

KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Sedangkan bagi Moms, urusan finansial, seperti tidak dinafkahi membuat Moms sering kali pindah ke lain hati.

Padahal menurut ahli, perselingkuhan terjadi karena berbagai faktor yang sering kali di luar dua faktor di atas.

Oleh karena itu , Moms dan Dads perlu bijak untuk mengetahui berbagai penyebab perselingkuhan untuk upaya pencegahan.

Ada beberapa alasan, seseorang memutuskan untuk memiliki hubungan dengan pasangan lain atau berselingkuh.

 1. Tidak adanya keintiman emosional

Ketidakmampuan untuk melakukan percakapan dari hati ke hati dengan pasangan menjadi alasan utama seseorang untuk berselingkuh.

Selain itu, kurangnya dukungan antar pasangan bisa mendorong perempuan dan laki-laki untuk menjalin hubungan dengan orang lain.

Dalam bukunya The Truth on Cheating, konselor pernikahan Gary Neuman mengatakan bahwa 47% klien laki-laki yang berselingkuh mengaku melakukannya karena tidak adanya keintiman emosional.

Situasi menjadi lebih rumit karena umumnya laki-laki tidak suka menunjukkan perasaan.

Oleh karena itu, menjalin komunikasi yang terbuka merupakan kunci dari keberhasilan suatu hubungan.

2. Pengaruh teman, pengalaman dan lingkungan

Jika seseorang telah memiliki pengalaman dengan perselingkuhan pada hubungan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa orang tersebut akan bertindak sama dengan pasangan baru.

Selain itu, orang-orang di sekitar juga bisa memengaruhi kecenderungan seseorang untuk berselingkuh.

Dalam satu poling anonim, lebih dari 75 persen laki-laki yang berselingkuh memiliki teman-teman yang juga mengkhianati istri mereka.

3. Hubungan intim membosankan

Hubungan seks juga memengaruhi kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya emosi positif dalam kehidupan seks seseorang menyebabkan 70% laki-laki dan 49% perempuan untuk berselingkuh.

Nah untuk menghindarinya sebaiknya Moms dan Dads memang melakukan berbagai hal baru dalam kehidupan seks, tentunya yang masih aman agar tidak bosan.

4. Krisis kuartal kehidupan

Setiap fase dan tahun-tahun pernikahan pastinya memiliki hambatan dan kebahagiannya tersendiri.

Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan sudah mulai tergoda saat memasuki usia 29, 39, atau 49, tepat sebelum dekade baru.

Hal ini bukan berarti setiap pasangan yang memasuki usia itu akan berselingkuh, namun memang kuartal kehidupan cukup rentan terhadap godaan pihak lain.

Hal ini bisa dihindari bila Moms dan Dads sama-sama terbuka dalam hal komunikasi, menjalankan pernikahan dengan visi yang sejalan, serta memiliki komitmen penuh atas keluarga dan pernikahan.

5. Kekurangan oksitosin

Oksitosin, juga disebut hormon cinta memainkan peran penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan dalam suatu hubungan.

Para ilmuwan percaya bahwa kekurangan hormon ini bisa menjadi pemicu pasangan untuk berselingkuh.

Dalam satu percobaan, beberapa laki-laki yang sudah menikah disuntik dengan oksitosin, berkenalan dengan seorang perempuan yang menarik.

Laki-laki yang sudah disuntikkan hormon oksitosin tersebut memiliki upaya untuk menjauhi perempuan tersebut dibandingkan dengan laki-laki lain yang tidak disuntikkan.

Moms dan Dads bisa lebih sering bermesraan dan menunjukkan rasa sayang dengan ungkapan lisan untuk menjaga kadar hormon oksitosin.

Merangkum dari berbagai fakta di atas, ternyata di Indonesia perselingkuhan sebenarnya bukanlah kasus yang bisa disepelekan.

Undang-undang Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Meski begitu, Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai perluasan ketentuan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) justru berpotensi disalahgunakan.

Menurut Agustinus, tak menutup kemungkinan perluasan pasal zina memunculkan tindakan kejahatan lain, yakni pemerasan. "Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan.

Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.

Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.

Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.

Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum.

"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya.

(Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati/Bangkapos/Cynthia Paramitha Trisnanda)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Masih Nekat Jadi Pelakor atau Pebinor? Anda Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baku Hantam saat Istri Gerebek Perselingkuhan Suami di Hotel, Videonya Viral Ditonton Jutaan Orang, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/07/baku-hantam-saat-istri-gerebek-perselingkuhan-suami-di-hotel-videonya-viral-ditonton-jutaan-orang?page=all

BACA JUGA

Gara-gara Bayi Kembarnya Tak Mirip, Pria Ini Minta Tes DNA, Sang Istri Akhirnya Akui Telah Selingkuh

Ramalan Mbak You Ada Pria Terkenal Selingkuh Sebut Sosok Selebriti Pelawak, Inikah Orangnya

Wanita Ini Dipergoki Suaminya Selingkuh di Rumah Kosong, Awalnya Keluar Rumah untuk Nyapu Halaman

Menyayat Hati, Tepat di Hari Ultah, David Temukan Istrinya Tewas Saat Menginap dengan Selingkuhan

Kisah Pasangan Selingkuh Berakhir Tragis, Chat Mesra Diketahui Suami Diduga jadi Penyebab

Like fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram 

Subscribe official YouTube

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved