Singgung Jokowi dan Polri Soal Audrey, Hotman Paris: Kenapa 12 Orang Itu Bisa Bebas Begitu Saja
Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus seorang siswi SMP di Pontianak, Audrey yang menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.
Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
Muncul petisi
Kejadian mengenaskan ini sontak viral di media sosial.
Beberapa warganet mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan 12 bocah SMA itu.
Di lini masa Twitter, tagar #JusticeForAudrey (keadilan untuk Audrey) bergema hingga jadi trending topic pertama di Indonesia.
Mereka menuntut kejelasan hukum kepada para pelaku pengeroyokan kepada korban.
Selain itu, muncul pula petisi online #JusticeForAudrey.

Dari pantauan di laman Change.org, petisi tersebut sudah tembus lebih dari 790 ribu tanda tangan pada Selasa (9/4/2019) 19.35 WIB.
Target petisi tanda tangan itu sendiri mencapai 1 juta.
Jika pembaca ingin menadatangani petisi tersebut, bisa klik tautan di sini.
Adapun tujuan petisi tersebut adalah menolak cara KPPAD yang menyarankan konsensus melalui jalur kekeluargaan.
Fachira Anindy selaku pembuat petisi menilai, pelaku harus diadili dan jika terbukti bersalah dikirim ke penjara anak.
Petisi tersebut ditembuskan kepada Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Tumbur Manalu dan 12 terduga pelaku kekerasan tersebut.