2 Kepala Dinas di Jatim Selingkuh, Sang Istri Temukan 4 Video Panas Suaminya yang Disimpan di Ponsel
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto.
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ada 4 Video 'Panas' Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Sosial yang Selingkuh, Ter-save di HP, http://makassar.tribunnews.com/2019/04/11/ada-4-video-panas-kepala-dinas-perhubungan-dan-kepala-dinas-sosial-yang-selingkuh-ter-save-di-hp?page=all.
Editor: Edi Sumardi
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini