CPNS 2018

Info Pertek NIP CPNS 2018 Diakhiri, KemenpanRB Sebut Bisa Bekerja Sambil Tunggu NIP, Tergantung PPK

BKN akhirnya mengakhiri penyampaikan pengumuman perkembangan Pertek NIP pelamar CPNS 2018 yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

Penulis: Doan Pardede |
kolase Intagram, Kompas.com, Tribunnews
Atlet berprestasi internasional akhirnya menerima SK CPNS 

Namun, belum semuanya mendapatkan NIP.

Dari data per 1 Maret 2019 tersebut, 82.974 CPNS telah ditetapkan NIP-nya.

Dengan demikian, masih ada 21.477 CPNS yang belum mendapatkan NIP, di mana satu orang dinyatakan batal dan tiga orang tidak memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana nasib CPNS Tahun Anggaran 2018 yang belum ditetapkan NIP-nya?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Mudzakir mengatakan, hal yang berkaitan dengan masa kerja CPNS diatur melalui peraturan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Secara formal tentu berarti belum ada kelengkapan formalnya, namun itu tergantung PPK-nya. Bisa saja PPK menyatakan bahwa sambil menunggu NIP dia (CPNS) bisa bekerja di institusi tersebut," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

"Sesuai peraturan, PPK berhak mempekerjakan, memberhentikan, dan lain-lain," lanjut dia.

Sementara itu, terkait dengan tanggal mulai kerja diserahkan kepada masing-masing instansi.

Mudzakir berharap, penetapan NIP bagi CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat tetap dilakukan.

"Yang sudah diterima dan memenuhi semua syarat nanti harus diberi NIP," ujar dia.

BACA JUGA

Pendaftaran CPNS Papua Barat Diperpanjang, Simak Info Penting Lain & Cermati Syarat 'Sudah Bekerja'

Lulusan STAN Langsung Jadi CPNS Kemenkeu atau Tidak? Ini Penjelasannya

CPNS 2019 Rencananya Buka Juni, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018

Pendaftaran CPNS Juni 2019, Menpan Tegaskan Masih Butuh Banyak Guru dan Tenaga Kesehattan

Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved