CPNS 2019
Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!
Ketika lulus menjadi P3K/PPPK, apakah masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019? Simak ketentuannya!
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi telah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I melalui sscasn.bkn.go.id
Sebelumnya, pendaftaran P3K/PPPK 2019 ini juga dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Rekrutment P3K/PPPK 2019 Tahap I ini terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Namun, nantinya rekrutmen P3K/PPPK 2019 juga akan terbuka untuk umum.
Lantas ketika lulus menjadi P3K/PPPK 2019, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS?
Melalui akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB, pertanyaan tersebut mendapat jawabannya.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nonomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).