Pilpres 2019
Ini Lokasi TPS Capres Cawapres 01 dan 02, Prabowo Subianto Dikabarkan Naik Kuda
Baik Capres Jokowi , Prabowo Subianto maupun Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan memberikan hak suaranya sesuai dengan kediamannya masing-masing.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (17/4/2019) esok hari, pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung, semua capres cawapres akan salurkan hak suara di TPS masing-masing dan Prabowo Subianto dikabarkan naik kuda .
Sudah dipastikan, para calon presiden dan calon wakil presiden pun akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar namanya.
Baik Capres Jokowi , Prabowo Subianto maupun Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan memberikan hak suaranya sesuai dengan kediamannya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, berikut lokasi dan TPS tempat Jokowi, Prabowo Subianto, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno akan mencoblos.
Jokowi
Calon presiden nomor urut 01 Jokowi direncakan akan mencoblos di TPS 008 yang beralamat di Jalan Veteran Raya-LAN, Jakarta Pusat.
Maruf Amin
Sementara calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin akan menggunakan hak suaranya di TPS 051 yang beralamat di Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008, Koja, Jakarta Utara.

Prabowo Subianto
Untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan mencoblos di TPS 041 yang berada di Kampung Curug, RT 02/09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sandiaga Uno
Kemudian calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno akan mencoblos di TPS 002 yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2, Belakang SMK 15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Jika pada pada pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00 WIB.
Kemudian, penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai.
Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat).
Naik kuda
Prabowo dikabarkan bakal menaiki kuda datang ke TPS pada Rabu 17 April nanti. Namun, informasi tersebut belum dipastikan dan bisa berubah-ubah.
Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."
"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.
Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Mencoblos di Bogor, Jokowi di Jakarta, Prabowo Dikabarkan ke TPS Naik Kuda, Jokowi?, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/prabowo-mencoblos-di-bogor-jokowi-di-jakpus-prabowo-dikabarkan-ke-tps-naik-kuda-jokowi?page=all.
BACA JUGA:
• Cerita Dua Warga Bertaruh 1 Hektare Tanah Pemenang Pilpres 2019, Jokowi Vs Prabowo?
• Siapa Gus Karim? Pria Asal Solo yang Ikut Umrah Bersama Jokowi, Iriana dan Kedua Anaknya
• Kalah Atau Menang dari Jokowi, Prabowo Diprediksi Bakal Maju Lagi Pilpres 2024
• Jokowi Sekeluarga Umrah, Fadli Zon: Pak Prabowo Sudah Lebih Dulu Masuk Kabah Tahun 1991
• Daftar Lengkap Harta Kekayaan Jokowi - Maruf Amin Serta Prabowo - Sandiaga Uno, Siapa Paling Kaya?
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe YouTube: