Pemilu 2019
Bawaslu Bontang Ungkap Modus Baru Politik Uang, Bagi-bagi Kupon Tukar Uang, 1 Kupon Rp 40 Ribu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menciduk dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan
Agus menjelaskan, pengakuan dari Koordinator Tim Relawan inisial JM bahwa ia telah mencetak 5000 kupon ini.
Kupon ini dibagikan untuk saksi pemantau. Padahal di dalam aturan tidak dikenal saksi pemantau, yang ada hanya saksi partai. Pencairan kupon ini dilakukan setelah hari pemingutan suara.
JM mengaku menerima dana sebesar Rp 17 juta dari tim 17. "Dalihnya saksi pemantau (Ilegal) makanya dibagikan ke mereka," ujar Agus.
Informasi yang berhasil dihimpun, Tim 17 merupakan tim pemenangan untuk Caleg DPR RI. Pengakuan JM Tim 17 menjadi donatur penebusan kupon. Kupon saksi pemantau dihargai Rp 40 ribu.
Tetapi keterangan JM berbeda dengan pengakuan salah satu anggota Tim 17. Bawaslu sempat mengkonfirmasi tudingan tersebut ke Tim 17.
Salah satu anggota tim mengaku tidak pernah menyumbang uang kepada relawan, justru dirinya menerima uang dari JM sebesar Rp 1,4 juta untuk dibagikam kepada 14 orang.
Artinya masing-masing orang menerima Rp 100 ribu bukan Rp 40 ribu seperti pernyataan JM kepada Bawaslu. Anggota tim ini tersebar di beberapa wilayah seperti Kecamatan Muara Badak, Marangkayu (Kutai Kartanegara) dan Kota Bontang. (*)