Pilpres 2019
Link Real Count KPU Penghitungan Hasil Pilpres 2019, Simak juga Alurnya Mulai dari TPS
Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 merupakan otoritas dari KPU. Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan, ini link real count KPU.
Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUNKALTIM.CO - Pilpres 2019 telah usai dilaksanakan Rabu (17/4/2019, rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei pasangan Jokowi - Maruf Amin diperkirakan mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga.
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.
Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.
Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indoensia termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.
Proses ini dilakukan dari 22 April hingga 12 Mei 2019