Pilpres 2019

Masih Ada Waktu! Pemilih yang Tak Punya Undangan Memilih atau C6 Tetap Bisa Nyoblos, Caranya Mudah

Meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih, pemilih tetap bisa mencoblos. Syaratnya cukup mudah.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pemilih memberikan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Taman Surapati, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Simulasi pemilu terus dilakukan untuk mengukur kesiapan pelaksanaan pemilu serentak, terutama bagi KPPS yang akan bertugas di tiap-tiap TPS. 

Sehingga publikasi Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB.

Perihal pengumuman hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut, yang salah satunya mengatur soal Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 .

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 maupun pileg 2019.

Sebagian besar stasiun televisi tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.

tvONE

Stasiun televisi tvOne akan menayangkan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dari sejumlah lembaga survei yakni Indikator Politik Indonesia, Media Survei Nasional, Poltracking Indonesia.

Dikutip Tribunnews.com dari Twitter resmi tvONE, tayangan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019akan disiarkan secara live pada Rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB dan pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, tvONE juga akan kembali melakukan siaran langsung Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 pada Kamis (18/4/2019) pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB.

 

KOMPASTV

KOMPASTV juga akan menyiarkan secara langsung selama 48 jam pesta demokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved