Pemilu 2019

Tak Terdaftar di DPT hingga tak Dapat Formulir C6? Ini Deretan Problem & Solusi Jelang Pencoblosan 

Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.

Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). 

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Lakukan Ini Jika belum menerima formulir C6?

KPU memberikan informasi bagi warga yang belum menerima formulir C6.

Bagi warga yang belum menerima formulir C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas TPS.

Asalkan nama pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing TPS.

Jika tidak terdaftar di DPT?

KPU juga menginformasikan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT.

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat

2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam (mulai pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat sebelum pemungutan suara

3. Catatan: disesuaikan dengan sisa surat suara yang tersedia

Cara mencoblos 5 surat suara

Hari ini kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved