Pemilu 2019
TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah
Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR selama lima tahun ke depan.
Pemilu 2019 hari ini digelar melalui beberapa tahapan. Mulai dari tahap pemungutan suara hingga perhitungan suara.
Nah, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar warga negara bisa memberikan hak suaranya?
Bagaimana pula alur saat pemilih masuk ke TPS?
Simak tahapannya berikut ini.
Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.
Kelimanya adalah:
- Calon presiden dan calon wakil presiden,
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Anggota DPRD Provinsi,
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Akan ada lima surat suara yang berbeda dari pemilihan tersebut.
Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.
- Warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
- Warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI
- Warna merah untuk pemilihan anggota DPD
- Warna biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.
Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
"Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
"Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan," sambungnya.
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
a. Surat suara Presiden
- Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
b. Surat suara DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota
- Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.
c. Surat suara DPD
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
- Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara dikategorikan tidak sah apabila:
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
- Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
- Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi.
ALUR DI TPS
Pemungutan suara akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pada penghitungan serta pencatatan suara ini, harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau, serta masyarakat.
Berikut ini alur memilih di TPS dikutip dari Kompas.id:
1. Petugas mencatat kehadiran pemilih
Pemilih diterima oleh petugas KPPS 4 dan 5 untuk dicatat kehadirannya.
2. Tunggu giliran
Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos. Namun jika tidak ada antrean, pemilih dapat melanjutkan ke alur berikutnya untuk mengambil surat suara.
3. Mengambil surat suara
Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb. Pemilih dianjurkan untuk memeriksa kondisi surat suara terlebih dahulu. Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.
4. Mencoblos surat suara
Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.
5. Masukkan ke kotak suara
Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara. Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.
6. Mencelupkan jari ke tinta
Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.
Catatan penting yang harus diketahui oleh pemilih:
- Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS harus menyerahkan formulir model C6-KPU/A.5-KPU/1.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM.
- Apabila tidak membawa formulir C6-KPU, pemilih dapat menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM dan dipastikan namanya terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.
- Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut pemilih DPK dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang surat suara masih tersedia.
- Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih akan diaragkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 wilayah desa/kelurahan.
Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Mencoblos di Kota Lain tanpa A5, Bisakah?
Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?
Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
"Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.
Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019.
Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas.
KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.
Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kondisi ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata komisioner KPU, Viryan Azis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Menghalang-halangi Pemilih Mencoblos Bisa Pidana
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), bisa dikenai sanksi pidana.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019), dilansir Kompas.com.
Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."
Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan.
Baca juga:
Inilah Cara dan Aplikasi Laporkan Kecurangan Pemilu 2019; Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu
Pemilu 2019, Ada 1.226 Warga Binaan dan Tahanan Polres di Tenggarong Dipastikan tak Bisa Milih
Sikap Politik Ustaz Yusuf Mansur Dipertanyakan Gegara Pasang Foto Sandiaga Uno
Link Live Streaming Quick Count Pemilu 2019 di Kompas TV, Metro TV dan TV One, Cek Hasilnya di Sini
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe YouTube: